Stafsus Gubernur DKI Ingatkan DPRD soal Raperda KTR: Jangan Abaikan Aspek Sosial Ekonomi

 

suarajatimonline Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan secara bijak. Menurutnya, regulasi ini harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Semangat menjaga kesehatan publik tentu baik, tetapi implementasinya harus proporsional. Jangan sampai aturan justru memperlebar jurang ketidakadilan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (30/9).

Chico menilai sejumlah pasal dalam Raperda KTR berpotensi menimbulkan polemik, terutama larangan merokok dan penjualan rokok di pasar, hotel, restoran, kafe, sarana olahraga, hingga area publik lainnya. Termasuk ketentuan yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan paling berdampak pada pedagang kecil, UMKM, hingga pekerja sektor informal. Karena itu, ia mendorong adanya roadmap transisi, sosialisasi, serta edukasi publik sebelum aturan diterapkan penuh.

“Langkah yang bisa ditempuh antara lain penegakan secara bertahap, penyediaan ruang merokok sesuai standar, edukasi berkelanjutan, serta mitigasi dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja,” tambahnya.

Raperda KTR sendiri terdiri dari 9 bab dan 26 pasal. Pada Bab III Pasal 17 diatur larangan merokok, menjual, membeli, mengiklankan, hingga memberikan sponsor rokok di kawasan tanpa rokok. Aturan juga memperluas larangan penjualan rokok hingga radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Sanksi administratif yang tercantum antara lain denda Rp250 ribu bagi perokok di kawasan tanpa rokok, Rp1 juta untuk penjual maupun pembeli rokok di area terlarang, hingga Rp50 juta bagi pihak yang memasang iklan, promosi, atau sponsor rokok.

(R.EH)

0 Comments:

Post a Comment