Program Irigasi Kasreman Diselimuti Dugaan SPJ Palsu, Petani Jadi Korban

 Kediri, iniberita.my.id Jawa Timur – Alih-alih memberi manfaat, Program P3TGAI di Desa Kasreman, Kandangan, Kediri, justru disorot publik akibat dugaan penyimpangan. LP3-NKRI pada 17 Juni 2025 mengungkap adanya SPJ bermasalah yang dinilai fiktif dan berpotensi merugikan negara.

Dana Rp195 juta yang dicairkan dari APBN untuk HIPPA ternyata tidak transparan penggunaannya. Laporan mencatat rincian pekerja yang tidak realistis, realisasi fisik yang berbeda dengan kondisi lapangan, hingga adanya pengakuan pemotongan anggaran sebesar 20%.

Kasus ini disebut melibatkan lebih dari satu pihak. Dugaan adanya keterlibatan perangkat desa, HIPPA, dan pendamping proyek menimbulkan indikasi praktik sistematis yang jauh dari tujuan awal P3TGAI.

Jika terbukti, konsekuensi hukum jelas menanti. UU Tipikor menegaskan hukuman berat hingga seumur hidup bagi pelaku korupsi, sementara Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen mengancam pidana 6 tahun penjara.

Dalam klarifikasinya via WhatsApp 25 Juni 2025, Kepala Desa Kasreman menyatakan siap menanggung segala konsekuensi hukum. “Kami siap diproses sesuai ketentuan,” ujarnya. Namun, penggunaan istilah “aspirator” dalam jawabannya justru menimbulkan spekulasi baru.

LP3-NKRI menegaskan, proyek yang seharusnya untuk kesejahteraan petani jangan sampai jadi ajang korupsi. Audit dari BBWS dan tindakan tegas aparat hukum mutlak diperlukan agar kasus ini tak berlarut-larut. (Red.FR)

0 Comments:

Post a Comment