Tujuh Rumah Warga di Kemasan Terancam Dibongkar, Warga Pertanyakan Legalitas Klaim PT KAI

  


KEDIRI,   – Sengketa lahan kembali mencuat di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota, Kediri. Sedikitnya tujuh rumah warga yang berada di kawasan selatan Stasiun Kediri terancam dibongkar menyusul surat peringatan yang dilayangkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun.

PT KAI menyebut rumah-rumah tersebut berdiri di atas tanah milik mereka yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 Tahun 1996, dengan luas mencapai 21.690 meter persegi. Namun, warga menolak begitu saja pengosongan lahan dan meminta bukti sahih atas klaim tersebut.

“Kami tidak pernah melihat langsung dokumen sertifikat itu. Kalau memang benar milik PT KAI, ya tunjukkan saja. Kami hanya ingin kejelasan,” ujar Titik Sundari (39), salah satu warga RT 03 RW 02, Sabtu (20/7).

Surat peringatan kedua dan ketiga telah diterima sejumlah warga pada 18 Juli lalu. Mereka diberi waktu lima hari untuk mengosongkan bangunan yang sudah ditempati selama puluhan tahun. Namun warga bersikeras menolak, dengan alasan memiliki bukti sejarah penguasaan tanah jauh sebelum sertifikat yang diklaim PT KAI terbit.

Sebagian warga menyodorkan dokumen lama seperti Persil dan Letter C yang menunjukkan riwayat penguasaan lahan sejak era 1950-an hingga 1960-an. Meskipun tidak semuanya terdaftar atas nama orang tua mereka, namun warga menilai keberadaan mereka di lokasi itu bukan tanpa dasar hukum.

Ichfan Maulana (34), warga lainnya, menyebut rumah yang ditempatinya sudah berdiri sejak 1979 dan kini juga digunakan sebagai tempat usaha. Ia mempertanyakan mengapa PT KAI tidak membuka akses informasi terkait legalitas aset.

“Kami hanya minta transparansi. Kalau sertifikat itu benar ada, mengapa sulit sekali kami sekadar melihatnya? Bahkan difoto pun tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT KAI Daop 7 Madiun melalui Manajer Humas Rokhmad M. Zainul mengaku belum dapat memberi penjelasan rinci terkait persoalan ini. Ia menyebut timnya masih akan melakukan kajian lebih lanjut.

Namun dalam surat resmi yang ditandatangani Deputy Daop 7 Mohammad Kahfi, PT KAI menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan berdasarkan SHP tahun 1996.

Perseteruan ini pun mendapat atensi serius dari DPRD Kota Kediri. Ketua Komisi A, Ayub Wahyu Hidayatullah, menyatakan bahwa pihaknya akan menginisiasi forum hearing lanjutan guna mempertemukan seluruh pihak.

“Kami mendorong adanya penyelesaian secara adil. PT KAI juga harus mempertimbangkan keberadaan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu. Selain itu, kami juga akan menggali kejelasan mengenai status tanah yang diduga dulunya merupakan fasilitas umum milik pemkot,” katanya.

Sebagai informasi, DPRD sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 Juni 2025, menyusul aduan dari warga yang tergabung dalam Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta). Warga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembongkaran rumah serta pemanfaatan lahan stasiun yang dinilai mengubah kondisi eksisting kawasan.

Namun hingga kini belum ada titik temu. DPRD berencana menggelar pertemuan lanjutan setelah masing-masing pihak, baik PT KAI maupun Pemkot Kediri, menyajikan data sebaran aset secara terbuka.(red.al)

0 Comments:

Post a Comment