Tenda Aksi Buruh Dibongkar Satpol PP, Serikat Pekerja Kediri Raya Protes Ketimpangan Penegakan Hukum

  


KEDIRI,  iniberita.my.id  – Tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri membongkar Tenda Perjuangan milik mantan buruh PT Triple’s menuai kecaman dari kalangan pekerja. Tenda yang berdiri sejak 2 Juli 2025 di trotoar depan Hotel Insumo Palace itu dianggap sebagai simbol perlawanan damai terhadap ketidakadilan yang dialami para buruh. Namun tanpa peringatan apalagi mediasi, tenda tersebut diratakan paksa pada Senin (8/7) siang.

Selama lima hari, puluhan buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Kediri Raya menggelar aksi damai, menuntut hak-hak mereka yang belum diselesaikan oleh perusahaan. Alih-alih mendapat tanggapan, mereka justru dihadapkan pada pembongkaran yang menurut mereka menciderai prinsip demokrasi.

“Kami tidak melarang penyampaian aspirasi, tapi pemasangan tenda di trotoar sudah mengganggu ketertiban umum,” kata Agus Dwi Ratmoko, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri.

Agus menambahkan, kegiatan semacam penggalangan dana di tempat umum juga tidak memiliki izin resmi. Ia menegaskan, tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan surat perintah dari pimpinan internal Satpol PP, bukan dari Wali Kota.

Namun penjelasan itu ditolak oleh Hari Budhianto, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Kediri Raya. Ia menyebut tindakan pembongkaran sebagai bentuk sikap otoriter yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Bukan soal tendanya, tapi soal ke mana arah keberpihakan negara. Kami sudah mengirimkan surat ke Wali Kota, Disnaker, dan Polres. Tapi jawaban justru datang dalam bentuk pembongkaran sepihak,” ujarnya geram.

Hari juga menyoroti kejanggalan waktu pembongkaran. Ia menyebut bahwa surat keberatan dari pihak hotel tertanggal 3 Juli, dan hanya selang beberapa jam kemudian aparat mulai berdatangan. Ia menilai ini sebagai bentuk keberpihakan aparat terhadap pemilik modal.

“Alasannya karena tenda menutupi trotoar. Tapi fakta di lapangan, pejalan kaki tetap bisa lewat. Ironisnya, pelanggaran nyata seperti papan nama hotel dan akses keluar kendaraan yang makan badan jalan justru dibiarkan,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Serikat buruh pun berencana menggugat pembongkaran ini secara hukum.

Meski tenda sudah dirubuhkan, tekad para buruh tidak luntur. Mereka berjanji akan tetap melanjutkan perjuangan, bahkan bersiap memindahkan aksi ke depan kantor Satpol PP.

Aksi mereka pun mendapat simpati dari warga. Selama lima hari aksi berlangsung, warga setempat dan relawan turut memberikan dukungan dalam bentuk logistik dan sumbangan dana, menambah semangat para buruh untuk tetap bertahan.

“Kami tidak ingin keributan. Kami hanya menuntut hak. Kalau suara kami terus dibungkam, kami akan bersuara lebih keras,” kata salah satu peserta aksi dengan penuh semangat.(red.al)

0 Comments:

Post a Comment