KEDIRI, iniberita.my.id – Polemik keberadaan sound horeg kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan jalanan yang dinilai menimbulkan mudarat tersebut. Fatwa ini kemudian memicu respons serius dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kediri.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Kediri bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan komunitas pelaku usaha sound horeg telah menyusun dan menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang mengatur teknis pelaksanaan kegiatan sound horeg, terutama saat pawai.
Namun demikian, kalangan DPRD menilai SKB tersebut belum cukup kuat untuk menertibkan praktik sound horeg yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
"SKB ini memang sudah cukup baik, tapi realitas di lapangan tidak semua masyarakat, terutama pecinta sound horeg, mau menaati. Ini jadi tantangan tersendiri," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo.
Menurutnya, perlu ada penguatan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar penindakan terhadap pelanggaran dapat lebih tegas dan memiliki dasar hukum yang lebih kokoh. Terlebih lagi, fatwa MUI telah memberikan landasan moral dan sosial yang kuat untuk penertiban.
“Sebenarnya isi SKB itu sudah cukup tegas. Tapi akan lebih optimal jika diperkuat dalam bentuk perda, agar pemerintah punya pijakan hukum yang jelas dalam penegakan aturan,” katanya.
Isi Penting dalam SKB Sound Horeg
Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam SKB tentang pelaksanaan sound horeg di Kabupaten Kediri:
Perizinan: Panitia wajib memenuhi semua persyaratan dalam SKB sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan izin dari kepolisian.
Larangan di Jalan Protokol: Pawai tidak boleh melewati jalan utama. Jalur alternatif harus disiapkan lengkap dengan rambu dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan serta aparat keamanan.
Izin Warga Permukiman: Jika jalur pawai melewati permukiman, harus ada surat persetujuan dari warga sekitar, diketahui oleh kepala desa.
Tanggung Jawab Panitia: Segala bentuk kerusakan atau kerugian selama kegiatan menjadi tanggung jawab panitia penyelenggara.
Edukasi & Keselamatan: Penyelenggara wajib memberikan edukasi terkait jarak aman kepada penonton, khususnya ibu hamil, anak-anak, dan lansia. Penonton disarankan menggunakan pelindung telinga. Kostum peserta harus sopan dan mengangkat nilai budaya lokal. Panitia juga wajib menyediakan APAR (alat pemadam api ringan).
Batasan Sound & Kendaraan: Kapasitas sound dibatasi, yaitu maksimal subwoofer 4 boks double speaker atau 6 boks single speaker. Dimensi kendaraan maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter, dengan jarak antar kendaraan minimal 100 meter. SPL (Sound Pressure Level) dibatasi maksimal 140 desibel.
Waktu Operasional: Cek sound dan pawai maksimal dilakukan hingga pukul 22.00 WIB.
Penghormatan Waktu Ibadah: Sound wajib dimatikan saat adzan berkumandang.
Sanksi: Aparat berwenang berhak membubarkan kegiatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Dengan regulasi yang lebih tegas, Pemkab Kediri berharap kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan dengan tertib, aman, serta menghargai kenyamanan publik.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment