KEDIRI, suarajatimonline — Satuan Lalu Lintas Polres Kediri menjaring ratusan pelanggar selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar sejak 14 Juli lalu. Dalam lima hari pertama operasi, tercatat sebanyak 460 pengendara ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.
Rinciannya, 350 pengendara sepeda motor dan 110 pengemudi kendaraan roda empat dikenakan sanksi tilang oleh petugas.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan bahwa pelanggaran paling dominan adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional (SNI). “Sebanyak 222 pelanggar tidak memakai helm saat berkendara. Ini sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri,” terang Bramastyo kepada awak media, Sabtu (19/7/2025).
Ia menambahkan bahwa selain penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan teguran lisan sebagai upaya edukatif bagi pengguna jalan agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Harapannya, melalui operasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan bisa meningkat,” ujarnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 menargetkan sejumlah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus antara lain:
Menggunakan ponsel saat mengemudi,
Berboncengan lebih dari satu orang,
Tidak memakai helm berstandar SNI,
Mengemudi melebihi batas kecepatan,
Melawan arus,
Mengemudi dalam pengaruh alkohol,
Dan tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Sebanyak 94 personel gabungan dari berbagai satuan dilibatkan dalam operasi ini yang akan berlangsung hingga 27 Juli 2025.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan disiplin dalam berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment