iniberita.my.id -Kabar menggembirakan datang dari pemerintah bagi seluruh aparatur sipil negara, baik yang masih berdinas maupun yang telah memasuki masa pensiun. Di tahun 2025 ini, pemerintah kembali mengucurkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.
Yang menarik, gaji ke-13 ini tak hanya menyasar ASN aktif, namun juga mencakup kelompok pensiunan, termasuk pensiunan janda dan duda dari PNS. Hal ini telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kebijakan ini adalah wujud perhatian negara terhadap kesejahteraan para abdi negara di berbagai jenjang, termasuk mereka yang sudah tidak lagi bertugas,” ujar salah satu pejabat di Kementerian Keuangan.
Gaji ke-13 diberikan tanpa pemotongan apa pun dan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025, dengan jadwal penyaluran bergantung pada kesiapan administratif masing-masing lembaga pemerintah.
Diterima Secara Penuh, Tanpa Potongan
Seluruh penerima akan mendapatkan gaji ke-13 secara utuh. Komponen yang dibayarkan meliputi:
Gaji pokok atau pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan sebesar ±Rp72.420 per anggota keluarga
Tambahan penghasilan (bagi ASN aktif)
Tunjangan kinerja 100% (khusus ASN di instansi pusat)
Dengan struktur tersebut, para pensiunan termasuk janda atau duda tidak perlu khawatir terhadap potongan yang mengurangi hak mereka.
Pensiunan Janda dan Duda Dapat Bagian Penuh
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah bahwa pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda tetap masuk dalam daftar penerima. Mereka akan menerima nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan terakhir saat pensiun, mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rentang besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Nominal tersebut tentunya sangat membantu, apalagi menjelang tahun ajaran baru, ketika banyak kebutuhan pendidikan dan rumah tangga meningkat. Pemerintah berharap bantuan ini bisa memberikan ruang napas tambahan bagi keluarga para pensiunan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini bukan sekadar kewajiban anggaran tahunan, melainkan simbol penghormatan terhadap dedikasi para pegawai negeri. Termasuk mereka yang telah purnatugas, para janda dan duda yang tetap menjaga semangat hidup meski ditinggal pasangan, dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keluarga besar ASN.
“Negara tidak pernah lupa terhadap jasa dan pengorbanan mereka. Melalui tunjangan ini, kita berikan sedikit bentuk terima kasih atas kerja keras yang telah mereka lakukan,” tutup pernyataan resmi dari pihak Kementerian Keuangan.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment