Tunjangan Ke-13 Cair Mulai Juni 2025, Pensiunan Termasuk Janda dan Duda Ikut Menikmati Hak Penuh

  


 iniberita.my.id -Kabar menggembirakan datang dari pemerintah bagi seluruh aparatur sipil negara, baik yang masih berdinas maupun yang telah memasuki masa pensiun. Di tahun 2025 ini, pemerintah kembali mengucurkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Yang menarik, gaji ke-13 ini tak hanya menyasar ASN aktif, namun juga mencakup kelompok pensiunan, termasuk pensiunan janda dan duda dari PNS. Hal ini telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian negara terhadap kesejahteraan para abdi negara di berbagai jenjang, termasuk mereka yang sudah tidak lagi bertugas,” ujar salah satu pejabat di Kementerian Keuangan.

Gaji ke-13 diberikan tanpa pemotongan apa pun dan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025, dengan jadwal penyaluran bergantung pada kesiapan administratif masing-masing lembaga pemerintah.

Diterima Secara Penuh, Tanpa Potongan

Seluruh penerima akan mendapatkan gaji ke-13 secara utuh. Komponen yang dibayarkan meliputi:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan sebesar ±Rp72.420 per anggota keluarga

  • Tambahan penghasilan (bagi ASN aktif)

  • Tunjangan kinerja 100% (khusus ASN di instansi pusat)

Dengan struktur tersebut, para pensiunan termasuk janda atau duda tidak perlu khawatir terhadap potongan yang mengurangi hak mereka.

Pensiunan Janda dan Duda Dapat Bagian Penuh

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah bahwa pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda tetap masuk dalam daftar penerima. Mereka akan menerima nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan terakhir saat pensiun, mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rentang besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700

  • Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200

  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500

  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500

  • IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700

  • IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500

  • IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500

Golongan III

  • IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400

  • IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900

  • IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500

  • IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400

Golongan IV

  • IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000

  • IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600

  • IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400

  • IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700

  • IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800

Nominal tersebut tentunya sangat membantu, apalagi menjelang tahun ajaran baru, ketika banyak kebutuhan pendidikan dan rumah tangga meningkat. Pemerintah berharap bantuan ini bisa memberikan ruang napas tambahan bagi keluarga para pensiunan.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini bukan sekadar kewajiban anggaran tahunan, melainkan simbol penghormatan terhadap dedikasi para pegawai negeri. Termasuk mereka yang telah purnatugas, para janda dan duda yang tetap menjaga semangat hidup meski ditinggal pasangan, dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keluarga besar ASN.

“Negara tidak pernah lupa terhadap jasa dan pengorbanan mereka. Melalui tunjangan ini, kita berikan sedikit bentuk terima kasih atas kerja keras yang telah mereka lakukan,” tutup pernyataan resmi dari pihak Kementerian Keuangan.(red.a)

0 Comments:

Post a Comment