Status Operasional PT Gag Nikel Dipertanyakan, Saham Kini Dimiliki Penuh oleh Antam


Raja Ampat,  iniberita.my.id – Keberadaan PT Gag Nikel kembali mencuat di tengah sorotan publik. Pasalnya, meskipun beroperasi di wilayah hutan lindung di Pulau Gag, Raja Ampat, izin operasional perusahaan tambang tersebut masih aktif dan tidak dicabut oleh pemerintah.

Perusahaan ini diketahui memiliki keistimewaan hukum sejak puluhan tahun silam. Kontrak Karya (KK) Generasi VII yang mereka pegang diterbitkan pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani langsung oleh Presiden RI saat itu, di penghujung era pemerintahan Orde Baru.

PT Gag Nikel awalnya dimiliki mayoritas oleh asing, tepatnya oleh perusahaan Australia, Asia Pacific Nickel Pty Ltd, yang memegang 75 persen saham. Sementara 25 persen sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun sejak 2008, seluruh saham asing itu telah diambil alih sepenuhnya oleh Antam, menjadikan PT Gag Nikel sebagai entitas milik BUMN atau anak usaha dari Antam.

Aktivitas di Kawasan Hutan Lindung

Meskipun lokasi operasional PT Gag Nikel berada di kawasan hutan lindung, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas pertambangan setelah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada tahun 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan terhadap potensi kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin produksi resmi sejak tahun 2017, yang tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 dan berlaku hingga 30 November 2047. Selain itu, PT Gag Nikel juga telah melengkapi dokumen Amdal pada 2014, dengan dua adendum tambahan masing-masing pada 2022 dan 2024, yang disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Belum Buang Limbah, Rehabilitasi Jalan

Menurut Bahlil, hingga saat ini PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan limbah cair, karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kendati demikian, perusahaan telah melakukan upaya reklamasi pada sebagian area tambang.

"Dari total bukaan tambang seluas 187,87 hektare, sebanyak 135,45 hektare sudah direklamasi. Namun, reklamasi belum cukup untuk menjawab kekhawatiran soal keberlanjutan lingkungan," ujar Bahlil.

Kepemilikan dan Struktur Perusahaan

PT Gag Nikel kini berkantor di Gedung Antam Office Tower B, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan dipimpin oleh Arya Arditya Kurnia sebagai Direktur Utama. Ia didampingi oleh Aji Priyo Anggoro, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM.

Berdasarkan informasi terkini, dapat ditegaskan bahwa PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah kendali PT Antam Tbk, baik sebagai unit bisnis langsung maupun melalui struktur anak perusahaan.

Akuntabilitas dan Tuntutan Transparansi

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlindungan hutan dan transparansi pengelolaan sumber daya alam, sorotan terhadap perusahaan ini juga menyoroti peran pemerintah dalam mengawasi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah sensitif.

“Perlu ada kejelasan sejauh mana aktivitas PT Gag Nikel memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan oleh kementerian dan lembaga terkait,” ujar seorang pengamat lingkungan dari Papua Barat.(red.a)

0 Comments:

Post a Comment