iniberita.my.id -Kabar menggembirakan datang bagi para orang tua dan pemerhati pendidikan. Pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok kebijakan penting yang akan memperluas akses pendidikan dasar gratis tak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.
Wacana ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dirancang untuk menggantikan sejumlah undang-undang sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, dalam pernyataan resminya.
“Negara tidak boleh abai dalam memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan tanpa terkendala biaya. Prinsip keadilan dan pemerataan harus dijunjung tinggi,” tegas Esti seperti dikutip dari media nasional.
Dilandasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Dorongan untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta tidak muncul tanpa dasar. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat, menyatakan bahwa kewajiban negara untuk memberikan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun mencakup semua sekolah—baik negeri maupun swasta.
Putusan ini muncul setelah adanya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dinilai belum secara tegas mengakomodasi keadilan dalam akses pendidikan.
Program Diharapkan Mulai Berjalan Tahun Depan
Meski belum dapat diterapkan dalam waktu dekat karena persoalan anggaran, pemerintah menargetkan pelaksanaan program ini bisa dimulai pada tahun ajaran baru yang jatuh setelah penyusunan APBN selesai.
My Esti menyebut, anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan program pendidikan dasar gratis ini tidak kecil. Pemerintah diperkirakan membutuhkan dana yang sangat besar untuk mencakup biaya operasional sekolah swasta, termasuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan.
“Yang kita perjuangkan bukan hanya pembebasan biaya untuk siswa, tetapi juga keberlangsungan sekolah swasta dan kesejahteraan guru yang mengabdi di sana,” ujarnya.
Sekolah Swasta Tetap Diberi Ruang Mandiri
Kebijakan ini bersifat inklusif namun tidak memaksa. Sekolah swasta yang telah mandiri secara ekonomi dan tidak ingin bergabung dalam program pendidikan gratis ini tetap diberi kebebasan untuk melanjutkan sistem pembiayaan mereka secara independen.
Namun, pemerintah menekankan bahwa tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan dasar tetap tidak boleh dibatasi oleh status sekolah. Semua anak, tanpa kecuali, harus mendapatkan kesempatan belajar tanpa dibebani pungutan.
Langkah Menuju Sistem Pendidikan yang Lebih Merata
RUU Sisdiknas yang tengah disusun ini diharapkan menjadi payung hukum baru yang lebih kuat, modern, dan sesuai dengan kebutuhan zaman. RUU ini juga dirancang untuk menyederhanakan berbagai regulasi pendidikan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa undang-undang.
“Tujuannya adalah satu: memastikan semua anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas, setara, dan inklusif, di mana pun mereka berada dan dari latar belakang apa pun,” tambah Esti.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang terpaksa putus sekolah karena biaya, terutama bagi mereka yang hanya punya akses ke sekolah swasta di daerah masing-masing.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment