KEDIRI, iniberita.my.id – Sebanyak 12.440 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan petugas Bea Cukai Kediri dari sebuah warung di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (17/6/2025). Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga yang curiga akan aktivitas penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai segera bergerak ke tempat kejadian dan mendapati sejumlah rokok dari berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, menjelaskan bahwa total nilai temuan diperkirakan mencapai Rp18,79 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,28 juta akibat tidak dibayarkannya cukai.
"Rokok tanpa pita cukai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai. Dalam kasus ini, pemilik warung dikenai sanksi administratif berupa pembayaran cukai sebesar tiga kali lipat dari nilai seharusnya,” terang Ardiyatno.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan mengacu pada prinsip ultimum remedium, yakni pendekatan hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah pendekatan administratif ditempuh.
Bea Cukai Kediri juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Kami mendorong masyarakat untuk terus berperan serta dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Sinergi ini penting demi menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri tembakau legal," ujarnya.
Menurut Ardiyatno, pihaknya akan terus meningkatkan patroli pengawasan terutama di jalur distribusi dan titik-titik rawan peredaran rokok ilegal. Selain menimbulkan kerugian bagi negara, praktik ini juga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Penindakan seperti ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum cukai dan menjaga stabilitas ekonomi lokal maupun nasional. Pihaknya juga mengingatkan para pemilik toko dan warung untuk lebih selektif terhadap produk yang dijual, terutama produk tembakau yang wajib disertai pita cukai resmi.(RED.AL)

0 Comments:
Post a Comment