iniberita.my.id-Pemerintah Kota Malang tengah merancang surat edaran yang akan menjadi panduan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menggelar kegiatan di luar kantor, termasuk di hotel dan restoran. Langkah ini menyusul pernyataan resmi Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, yang memperbolehkan pemerintah daerah menyelenggarakan rapat atau kegiatan di tempat komersial tertentu, selama tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas kepada OPD. Sebaliknya, keputusan untuk menyelenggarakan kegiatan di luar kantor harus didasarkan pada urgensi dan relevansi jenis kegiatan, serta kondisi anggaran masing-masing instansi.
"Kita sudah berkonsultasi langsung di Jakarta. Intinya, boleh saja kegiatan diadakan di hotel atau restoran, terutama bila lebih efisien dan kondusif. Tapi, keputusan tetap harus selektif dan rasional," ujarnya kepada awak media, Jumat (6/6/2025).
Wahyu menambahkan, langkah ini juga merespons aspirasi dari pelaku usaha perhotelan dan restoran yang sebelumnya mengalami penurunan pendapatan akibat pembatasan kegiatan pemerintah di luar kantor. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sempat menyampaikan keluhan terkait dampak ekonomi dari kebijakan efisiensi yang ketat.
“Kita juga ingin mendukung pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Namun bukan berarti kegiatan di luar kantor menjadi prioritas utama. Kalau anggarannya terbatas, ya tetap dilaksanakan di kantor,” tegas Wahyu.
Sejauh ini, beberapa kegiatan Pemkot Malang memang sudah kembali dilaksanakan di luar kantor, tetapi tetap dibatasi dan disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, Wahyu menyebutkan akan segera diterbitkan aturan tambahan terkait batasan biaya maksimal serta kriteria kegiatan yang layak digelar di luar kantor.
“Kami akan buat aturan teknis mengenai plafon anggaran. Jadi tidak bisa sembarangan memilih tempat, semuanya harus ada justifikasinya,” tambahnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025), menekankan bahwa dukungan terhadap pelaku industri perhotelan dan restoran juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi.
"Hotel dan restoran itu bagian dari ekosistem ekonomi. Ada karyawan, ada rantai pasokan bahan makanan yang harus tetap bergerak. Jadi kebijakan efisiensi bukan berarti semua kegiatan dilarang di hotel," ujar Tito.
Dengan diterbitkannya surat edaran nantinya, Pemkot Malang berharap semua pihak, khususnya OPD, dapat mengelola kegiatan dengan bijak, memperhatikan kebutuhan riil, serta tetap mengutamakan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran daerah.(red.a)
.jpeg)
0 Comments:
Post a Comment