iniberita.my.id -Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun dua ribu dua puluh empat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kejelasan.
Dalam skema baru ini, BKN mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi melalui tiga pilar utama sistem prioritas kelulusan. Pertama, pemeringkatan tanpa menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Kedua, penempatan formasi yang lebih tertata dan terstruktur. Ketiga, penghargaan atas masa pengabdian tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Pemerintah membagi peserta seleksi menjadi tiga kelompok prioritas. Prioritas pertama (P1) adalah tenaga honorer eks K2 yang telah tercatat dalam database resmi BKN dan memiliki masa pengabdian terlama. Prioritas kedua (P2) adalah tenaga non-ASN aktif yang sudah terdaftar di BKN namun bukan bagian dari THK2. Prioritas ketiga (P3) adalah non-ASN yang belum terdata di BKN, namun telah aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut.
Meskipun masuk dalam kelompok prioritas, seluruh peserta tetap harus mendaftar secara daring dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur. Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan menjamin rekrutmen yang bebas dari intervensi dan kecurangan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sistem kelulusan dalam seleksi PPPK dua ribu dua puluh empat tidak lagi menggunakan ambang batas nilai atau passing grade. Pemerintah menggantinya dengan sistem pemeringkatan yang mengutamakan nilai tertinggi dari tiap kelompok prioritas. Penilaian seleksi mencakup kompetensi teknis yang relevan dengan jabatan yang dilamar, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi tenaga honorer yang memiliki pengalaman dan dedikasi, namun sebelumnya gagal karena sistem nilai ambang batas.
Penempatan formasi calon PPPK juga dirancang lebih sistematis. Prioritas diberikan kepada guru P1 dari seleksi dua ribu dua puluh satu yang telah lolos nilai ambang batas tapi belum diangkat, guru eks THK2 yang telah lama mengajar di sekolah negeri, guru non-ASN aktif yang terdaftar di Dapodik dan memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kemendikbudristek.
Skema ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian honorer secara bertahap dan berkeadilan, sekaligus memastikan distribusi formasi berjalan lebih optimal.
BKN mengimbau para pelamar untuk senantiasa mengikuti informasi dari kanal resmi dan menyiapkan diri secara matang. Proses ini menjadi peluang emas yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin, khususnya oleh mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapat kepastian status.
Dengan kebijakan seleksi PPPK dua ribu dua puluh empat ini, pemerintah kembali menegaskan keseriusannya dalam menciptakan sistem rekrutmen ASN yang adil, transparan, dan menghargai dedikasi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment