Parkiran Minimarket Disegel, Wali Kota Surabaya Geram: “Kalau Tak Patuh, Izin Bisa Saya Cabut!”

 


Surabaya,  iniberita.my.id –Dua minimarket di kawasan Surabaya Timur harus berurusan dengan petugas Satpol PP usai terbukti melanggar aturan mengenai pengelolaan area parkir. Bukan bangunannya yang ditutup, melainkan lahan parkir di depan toko yang langsung dipasangi garis Satpol-PP line usai inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Selasa (10/6/2025).

Penyebabnya? Meski telah mencantumkan papan bertuliskan "bebas parkir", dua minimarket di Jalan Dharmahusada ternyata belum menyiapkan juru parkir resmi atau justru membiarkan jukir liar tetap menarik biaya dari konsumen.

“Kalau sudah pasang tulisan parkir gratis, maka harus konsisten. Artinya, mereka harus menyediakan petugas parkir sendiri, yang pakai rompi resmi dari minimarket tersebut,” tegas Eri dengan nada tinggi saat meninjau langsung di lokasi.

Jukir Harus Resmi dan Berseragam

Eri menjelaskan bahwa kehadiran juru parkir resmi yang menggunakan rompi khusus berlogo minimarket bukan hanya sekadar formalitas, tapi juga memberikan kepastian kepada pelanggan bahwa tidak ada pungutan tambahan saat mereka berbelanja.

“Kalau sudah seragam dan jelas, masyarakat tahu itu resmi. Jadi gak perlu bayar lagi. Minimarket juga harus tanggung jawab, beri asuransi ke tukang parkir mereka,” tambahnya.

Sayangnya, dalam sidak tersebut, dua dari tiga minimarket yang diperiksa tidak memenuhi aturan itu. Satu toko bahkan kedapatan menyewakan sebagian lahan parkir untuk lapak pedagang tanpa izin resmi, yang memicu kemarahan Eri.

Eri Murka: Lahan Parkir Disalahgunakan, Izin Terancam Dicabut

Di salah satu lokasi, kemarahan Wali Kota tak terbendung saat mengetahui lahan parkir malah dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan disewakan kepada pedagang oleh pengelola minimarket.

“Ini kan fungsinya untuk parkir! Kalau disewakan, izinnya sudah melenceng. Wong Surabaya dibodohi. Saya ingatkan, kalau tidak dikembalikan ke fungsinya, saya cabut izinnya!” ujar Eri dengan suara lantang.

Namun, Eri menambahkan bahwa dia tidak akan mempermasalahkan bila lahan tersebut digunakan oleh pedagang kecil warga Surabaya secara cuma-cuma. Ia bahkan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal selama tidak melanggar peraturan.

“Kalau mau bantu pedagang kaki lima, silakan. Tapi jangan ambil untung dari menyewakan lahan yang izinnya untuk parkir. Kasihan rakyat kecil kalau terus dikomersialkan,” tegas Eri.

Sanksi Tegas: Parkiran Ditutup, Aktivitas Terganggu

Tanpa adanya area parkir, aktivitas belanja pun otomatis terganggu. Eri menegaskan bahwa penyegelan area parkir ini adalah langkah tegas agar pengelola segera mematuhi ketentuan.

“Saya tidak menyegel toko, tapi parkirannya. Karena saya yakin, tanpa parkir, siapa yang mau belanja?” katanya.

Ia juga menginstruksikan agar penyegelan dibuka kembali hanya jika pihak minimarket sudah menyediakan jukir resmi sesuai instruksi pemerintah kota.(red.a)

0 Comments:

Post a Comment