Lemahnya Kekuatan Eksekusi Putusan PTUN: Saat Keadilan Hanya Berakhir di Atas Kertas

  


  iniberita.my.id –Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, gesekan hukum antara masyarakat dan pejabat publik tak dapat dihindari. Hal ini sering muncul akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, merupakan penetapan tertulis dari pejabat atau badan pemerintahan dalam melaksanakan tugas negara.

Hubungan antara warga negara dan pemerintah tidak semata-mata ditentukan oleh KTUN, tetapi juga mencakup tindakan nyata maupun pembiaran oleh pejabat negara dalam menjalankan fungsi administratif, yang disebut sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan. Tidak jarang, baik KTUN maupun tindakan administratif ini justru menimbulkan kerugian hukum bagi masyarakat, yang kemudian memunculkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

Kenyataan Pahit di Lapangan: Keadilan Terhambat Eksekusi

Meskipun telah tersedia instrumen hukum dan mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), implementasi di lapangan masih menemui banyak hambatan. Salah satu masalah krusial adalah ketidakpatuhan pejabat pemerintah terhadap putusan pengadilan yang mengikat.

Padahal, sistem hukum acara dalam PTUN diharapkan mampu memberikan keadilan, manfaat, dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Namun kenyataannya, pelaksanaan putusan PTUN masih lemah, bahkan sering kali diabaikan oleh pejabat yang kalah di pengadilan.

Pakar hukum administrasi seperti E.C.S. Wade dan Philips bahkan menilai bahwa pengawasan yudisial terhadap tindakan pejabat publik adalah aspek tersulit dan paling esensial dari hukum administrasi.

Data: Realitas Buruk Tingkat Kepatuhan

Sejak berdirinya PTUN, keluhan mengenai lemahnya pelaksanaan putusan telah muncul. Penelitian oleh Irfan Fachruddin (2004) menunjukkan hanya 32% putusan PTUN Bandung yang dieksekusi. Penelitian Supandi (2005) di Medan menyatakan 70% pejabat mengabaikan putusan PTUN.

Lima belas tahun berselang, laporan KPK bersama BPKP dan Bawas MA (2020) menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan eksekusi perkara TUN hanya 34,92% dari total permohonan eksekusi.

“Angka ini mencerminkan bahwa putusan PTUN masih belum punya daya gigit, apalagi jika dihadapkan dengan pejabat yang tidak kooperatif,” ujar seorang peneliti hukum tata usaha negara.

Masalah Struktural dan Kekosongan Regulasi

Minimnya eksekusi putusan PTUN menjadi topik hangat di kalangan akademisi dan praktisi, namun belum direspons serius oleh pemerintah. PTUN kini terjebak dalam kondisi dilematis: Ketua Pengadilan hanya diberi kewenangan pengawasan tanpa instrumen pemaksa yang memadai saat menghadapi pembangkangan pejabat.

Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki kapasitas politik untuk memaksa pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang memberikan kekuatan eksekusi. Alhasil, putusan PTUN banyak yang berujung mandek dan tak berdampak nyata.

Tiga Skenario Eksekusi Putusan PTUN

  1. Pelaksanaan sukarela oleh tergugat: Ini terjadi saat pejabat bersedia mematuhi putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Namun, karena tidak ada kewajiban melapor, pelaksanaannya sering tak tercatat.

  2. Ketidakmampuan melaksanakan putusan: Hal ini bisa terjadi karena perubahan kebijakan, regulasi, atau situasi hukum saat proses perkara berjalan.

  3. Penolakan melaksanakan putusan: Inilah skenario yang paling sering ditemui. Keputusan tetap eksis meskipun telah dibatalkan, dan tidak ada mekanisme sanksi administratif, publikasi, atau intervensi dari presiden yang efektif mendorong eksekusi.

Upaya Reformasi Mendesak

Ketika pejabat negara dengan mudah mengabaikan putusan pengadilan tanpa konsekuensi yang jelas, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan ikut tergerus. Tanpa adanya regulasi pelaksana Pasal 116 ayat (7) UU PTUN, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pejabat yang membangkang.

“Perlu segera dilakukan evaluasi total terhadap sistem eksekusi putusan PTUN. Instrumen pemaksa, sanksi administratif, serta penguatan peran ketua pengadilan harus dikodifikasi secara tegas dalam regulasi,” tambah pakar hukum administrasi dari UTM.

Dalam konteks penegakan hukum yang adil dan bermartabat, putusan pengadilan seharusnya tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi berfungsi nyata dalam mengembalikan hak masyarakat dan menegakkan disiplin pemerintahan. Oleh karena itu, tinjauan ulang dan reformasi menyeluruh dalam sistem eksekusi putusan PTUN sangat mendesak untuk direalisasikan.(red.a)

0 Comments:

Post a Comment