KEDIRI, iniberita.my.id – Perjalanan panjang para tenaga honorer di Indonesia akhirnya menemukan akhir yang lebih adil. Dengan diundangkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, status mereka yang selama ini berada dalam ketidakpastian kini mulai mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak.
Kebijakan yang diberlakukan bersamaan dengan pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2025 ini seperti membuka lembaran baru. Bagi ribuan honorer yang telah puluhan tahun mengabdi tanpa jaminan masa depan, momen ini lebih dari sekadar berita kelulusan – ini adalah pengakuan negara atas dedikasi mereka.
“Akhirnya bukan hanya dianggap tenaga bantu atau pegawai tidak tetap. Sekarang kami punya payung hukum, punya status yang sah,” ungkap Warti, seorang guru honorer di Kediri yang dinyatakan lulus PPPK setelah 14 tahun mengabdi.
UU ASN 2023 secara tegas menghapus istilah "honorer" dari sistem kepegawaian. Ini bukan hanya perubahan istilah, tapi juga perombakan mendasar terhadap struktur dan perlakuan terhadap para tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Kini, mereka yang lulus PPPK tidak lagi dipandang sebagai pegawai kontrak biasa, tapi sebagai bagian dari ASN dengan akses yang setara dalam karier, pelatihan, hingga jaminan sosial dan hukum.
Momentum Kelulusan PPPK dan Kepastian Hak
Kementerian PAN-RB baru saja mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK Tahap 2. Ribuan peserta dinyatakan lulus dan siap diangkat. Namun yang membedakan tahun ini adalah, status mereka tidak lagi rapuh.
Dengan terbitnya UU ASN, mereka berhak atas:
Gaji dan tunjangan tetap sesuai jabatan dan kinerja.
Jaminan sosial menyeluruh termasuk kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun.
Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Kesempatan berkembang melalui pelatihan dan diklat.
Pengakuan legal sebagai ASN penuh waktu, bukan pegawai sementara.
Formasi Tidak Sesuai? Hak Tetap Dijamin
Sejumlah peserta yang lulus dengan kode "L2" sempat cemas karena tidak ditempatkan di formasi awal. Namun UU ASN menjamin: meski lokasi atau unit kerja berbeda, hak mereka tetap sama dan tidak dikurangi.
“Yang penting kami sah secara hukum. Dimanapun ditempatkan, asalkan diakui sebagai ASN, itu sudah cukup,” ujar Daryanto, tenaga kesehatan di Kediri yang juga lulus PPPK dengan kode penempatan alternatif.
Yang Belum Lulus, Jangan Patah Semangat
Bagi yang belum berhasil lolos di tahap ini, UU ASN tetap membuka jalur. Pemerintah menjanjikan optimalisasi formasi kosong dan skema PPPK paruh waktu dengan hak yang jelas. Artinya, perjuangan belum selesai dan harapan masih ada.
UU ini juga menugaskan instansi untuk membuka rekrutmen berkala, agar tak ada lagi honorer yang menua dalam ketidakpastian.
Bukan Lagi Pegawai “Cadangan”, Tapi ASN Seutuhnya
Lebih dari sekadar payung hukum, UU ASN 2023 adalah payung harapan. Ia hadir di momen yang paling tepat, saat banyak honorer mulai kehilangan harapan pada sistem yang lama. Kini, jalan mereka menuju status yang layak, masa depan yang aman, dan penghargaan atas pengabdian menjadi lebih terbuka.
Dan untuk semua honorer yang telah bertahan dalam sunyi selama bertahun-tahun, ini bukan akhir – tapi awal dari masa depan yang lebih pasti.(RED.AL)

0 Comments:
Post a Comment