Perangkat Desa Menghilang di Jam Dinas, LPRI: Ini Pengkhianatan Amanat Rakyat!

 


Nganjuk, iniberita.my.id– Buruknya tata kelola pelayanan publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, kantor desa tersebut ditemukan dalam keadaan terkunci tanpa kehadiran satu pun perangkat desa saat jam pelayanan resmi masih berlangsung, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan LPRI ke Kantor Desa Rowoharjo awalnya bertujuan untuk melakukan mediasi sengketa tanah atas nama warga Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, niat baik tersebut tidak dapat terlaksana karena pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi kantor yang sepi dan tertutup memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah desa dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap kewajiban pelayanan publik. Kantor desa seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari solusi, bukan malah tertutup tanpa alasan yang jelas,” kata Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk.

Menurut Joko, peristiwa tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pembiaran terhadap hak-hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 15 huruf b, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, termasuk ketepatan waktu. Sementara itu, Pasal 21 menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika pola seperti ini terus terjadi, kami siap membawa kasus ini ke Ombudsman RI agar ditindak sesuai prosedur hukum dan diberikan sanksi administratif kepada pihak terkait,” ujarnya dengan tegas.

Kesaksian warga sekitar turut memperkuat dugaan pelanggaran ini. Beberapa warga menyebut bahwa perangkat desa sering meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir, bahkan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.

“Semenjak jam 10.30 tadi sudah sepi, tidak ada satu pun pegawai desa di dalam. Sudah sering begini, warga jadi bingung kalau mau ngurus surat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, perilaku semacam ini bukan kejadian pertama. LPRI mengungkap telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kondisi serupa yang terjadi berulang kali. Tindakan ini dinilai telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

LPRI juga meminta Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk tidak tutup mata. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah desa dan langkah penertiban secara tegas. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa bupati/wali kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kantor desa adalah wajah pertama dari pelayanan negara kepada rakyat. Jika wajah ini rusak, bagaimana kepercayaan publik bisa dibangun? Kami minta evaluasi total terhadap Kepala Desa Rowoharjo dan jajarannya,” pungkas Joko.

Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.(red.Tim)

0 Comments:

Post a Comment