Kediri, iniberita.my.id– Proses pemutakhiran data untuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini kembali dilaksanakan setelah sempat terhenti selama beberapa waktu. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap validasi lanjutan terhadap data warga penerima bantuan sosial (bansos) yang ditemukan tidak sesuai atau bermasalah.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa verifikasi terhadap data anomali sempat terhenti sejak tanggal 1 Mei lalu. Penghentian ini disebabkan oleh adanya instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menarik data hasil verifikasi dari pemerintah daerah, termasuk Kota Kediri.
“Sekitar 68 persen data yang sudah selesai diverifikasi telah ditarik ke pusat. Sisanya masih dalam proses dan hingga kini belum diberikan batas waktu penyelesaiannya,” jelas Paulus saat ditemui di kantornya.
Setiap petugas lapangan, terutama pendamping dari Program Keluarga Harapan (PKH), masih memiliki sisa pekerjaan untuk memverifikasi 5 hingga 10 keluarga per orang. Beberapa dari mereka menemui tantangan, khususnya dalam menemui keluarga sasaran yang sedang bekerja di luar rumah.
“Kerap kali warga yang bersangkutan tidak berada di rumah saat dikunjungi karena jam kerja. Kalau pun tetangganya bisa memberikan informasi, kami tetap harus memastikan langsung kepada orangnya. Ini membuat prosesnya memerlukan waktu dan kesabaran,” tambahnya.
Dinas Sosial Kota Kediri mengerahkan sekitar 30 tenaga pendamping PKH untuk membantu proses ini. Mereka bertugas melakukan wawancara langsung dan observasi terhadap warga, dengan mengacu pada sejumlah indikator yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Sebagai catatan penting, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya acuan dalam penyaluran bansos. Pendataan ini menggantikan sistem sebelumnya, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan dalam akurasi data.
“Langkah ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tidak ada lagi warga yang berhak justru tidak menerima, dan sebaliknya,” tutur Paulus.
Hingga saat ini, terdata sebanyak 10.845 data anomali di Kota Kediri yang harus ditelusuri ulang. Data bermasalah tersebut mencakup dua jenis kesalahan:
Exclusion error, yaitu warga yang sebenarnya layak menerima bantuan namun tidak masuk dalam data.
Inclusion error, yakni individu yang seharusnya tidak mendapat bantuan tapi tercatat sebagai penerima.
Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dan kooperatif dalam proses verifikasi ini. “Kami berharap masyarakat bisa membantu petugas ketika dimintai keterangan. Ini demi kelancaran dan ketepatan penyaluran bantuan sosial yang lebih adil,” ujar Paulus.
Pemerintah pusat berharap DTSEN dapat menjadi sistem yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan sosial. Tahapan groundchecking saat ini adalah bagian penting sebelum sistem DTSEN benar-benar diimplementasikan secara penuh di seluruh Indonesia.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment