Probolinggo, iniberita.my.id– Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan keseriusannya dalam mengatur keberadaan tiang internet milik sejumlah penyedia layanan yang banyak berdiri di sepanjang ruas jalan kota. Selama ini, pemasangan tiang tersebut belum memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah, padahal sebagian besar berdiri di atas lahan atau fasilitas milik pemerintah.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan aset daerah yang selama ini kurang terkelola secara optimal. Wali Kota Probolinggo menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi terkait pemanfaatan ruang milik jalan oleh penyedia layanan telekomunikasi.
"Kami tidak ingin potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari penggunaan aset pemerintah justru dimanfaatkan tanpa kejelasan aturan. Karena itu, kami sedang merancang skema retribusi atau sewa yang adil dan terukur," ungkap salah satu pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar para provider segera melakukan pendataan ulang dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan tiang baru. Pihaknya memastikan bahwa penataan ini bukan untuk menghambat perkembangan teknologi informasi, melainkan untuk menciptakan keteraturan dan kepastian hukum.
"Penertiban ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pengelolaan. Kami tetap mendukung perluasan jaringan internet, tetapi semua harus mengikuti aturan dan memberikan manfaat bagi daerah," tambahnya.
Dengan penataan ini, diharapkan tercipta lingkungan kota yang lebih rapi, aman, dan teratur, sekaligus menambah sumber pendapatan yang sah bagi pemerintah daerah.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment