Kediri, iniberita.my.id –Pemerintah Kota Kediri terus bergerak dalam menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan ruas jalan umum sebagai lokasi berjualan. Meski sudah diberlakukan aturan zonasi waktu berjualan, sejumlah PKL masih terlihat berjualan di luar waktu yang diperbolehkan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Rice Oryza Nusivera, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada PKL yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
“Kami sudah beri kelonggaran waktu. Batas maksimalnya hari Kamis, 22 Mei, para PKL sudah harus menempati lokasi yang telah ditentukan,” ujar Riris, sapaan akrabnya, ketika ditemui di Posko Pengawasan Penataan PKL di Jalan Pattimura.
Ia menegaskan, apabila masih ada PKL yang tetap berjualan di lokasi dan waktu yang dilarang, maka tugas penertiban akan dilimpahkan kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Satpol PP akan turun memberikan surat peringatan, bahkan bisa melakukan tindakan lebih tegas apabila pelanggaran terus dilakukan,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar PKL di Jalan Pattimura sudah mulai mengikuti ketentuan yang ada. Para pedagang yang sebelumnya menggunakan bahu jalan kini telah bergeser ke area yang telah disiapkan oleh Pemkot Kediri, sesuai dengan aturan yang memperbolehkan berjualan dari pukul 17.00 hingga 00.00.
Riris menjelaskan bahwa pedagang telah diarahkan untuk mematuhi ketentuan teknis penataan, seperti penggunaan lahan selebar 7 meter dengan batas maksimal 2 meter dari arah bahu jalan.
“Kami apresiasi PKL yang kooperatif. Ini bagian dari upaya bersama menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” katanya.
Beberapa titik strategis, seperti ruas jalan dari timur simpang empat Pegadaian hingga simpang empat Reco Pentung, secara tegas dinyatakan sebagai zona larangan total untuk aktivitas jualan. Sejumlah pedagang di lokasi tersebut telah mengajukan waktu tambahan untuk mempersiapkan relokasi usaha mereka.
Perlu diketahui, posko pengawasan PKL yang dikelola oleh Disperdagin akan berlangsung hingga Jumat, 23 Mei. Setelah itu, pengawasan akan dilanjutkan secara berkala oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Kediri Kota.
Kebijakan penataan PKL ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 sebagai pelaksanaan dari Perda Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sebelum aturan diberlakukan, sosialisasi telah dilakukan kepada para pedagang pada 28 April lalu di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kediri untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak—baik pengguna jalan, masyarakat umum, maupun pelaku usaha.(red.a)
.webp)
0 Comments:
Post a Comment