Pemilik CV Santoso Seal Gugat Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Tuduh Ada Perlakuan Tidak Adil

  


Surabaya, iniberita.my.id – Sengketa antara pengusaha lokal dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencuat. Pemilik CV Santoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Laporan tersebut terkait tindakan penyegelan gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14, meskipun menurutnya proses perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) telah rampung sejak 30 April 2025.

Pengusaha tersebut menganggap tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan penyelesaian izin sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil. Ia merasa diperlakukan berbeda dibanding pelaku usaha lainnya yang diduga juga belum memiliki TDG, namun diberi waktu tenggang tanpa penyegelan.

"Betul, laporan tersebut telah kami terima. Isinya permintaan perlindungan hukum serta dugaan adanya diskriminasi dalam penerapan aturan," ungkap Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, saat dikonfirmasi Kamis (8/5/2025).

Menurut Agus, pihaknya akan melakukan verifikasi dan penelusuran dokumen terkait. Proses ini termasuk permintaan kelengkapan berkas dari pelapor untuk mendukung laporan tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.

"Kami minta pelapor dapat bekerja sama dan menyerahkan bukti-bukti administrasi terkait pengurusan TDG. Hal ini penting agar laporan bisa kami proses lebih lanjut," tambah Agus.

Dalam suratnya, Diana juga mendesak agar penyegelan segera dicabut, dengan menyebut bahwa TDG yang diajukan perusahaannya sudah tuntas sesuai tenggat waktu. Namun hingga tanggal 5 Mei 2025, dokumen izin tersebut belum juga terbit dari dinas terkait.

Dia menjelaskan, pada 21 April 2025 sejumlah pejabat Pemkot Surabaya bersama aparat kepolisian mendatangi gudang miliknya dan langsung melakukan penyegelan, dengan alasan belum terbitnya TDG. Pada saat itu, disampaikan bahwa hanya pintu gerbang utama yang akan disegel. Namun, kenyataannya seluruh akses pintu gudang ikut ditutup.

Diana juga menyurati Pemkot agar pintu kecil gudang tetap dibuka demi keperluan teknis seperti pengecekan listrik dan kendaraan, tetapi permintaan tersebut tidak direspons sesuai harapan.

Lebih lanjut, Diana menuding bahwa janji pejabat Pemkot, seperti Kadis PMPTSP Lasidi dan Kadiskopdag Dewi Soeriyawati, tidak ditepati. Ia menyebut telah beberapa kali mencoba menemui mereka, namun selalu ditolak dengan alasan rapat.

"Saya hanya minta keadilan dan kepastian hukum. Bila perizinan sudah selesai, seharusnya tidak ada alasan untuk terus menyegel tempat usaha saya," tulis Diana dalam surat yang dikirim ke Ombudsman.

Ombudsman sendiri menyatakan akan memanggil pejabat terkait guna mendalami dugaan mal-administrasi, diskriminasi, dan kelambatan dalam proses pelayanan publik ini.

Langkah Diana ini menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pelayanan perizinan di lingkup pemerintah daerah. Sementara itu, Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (Red.R)

0 Comments:

Post a Comment