Kediri, Jawa Timur iniberita.my.id– Investigasi yang dilakukan oleh LP3-NKRI menguak indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Proyek yang bersumber dari dana Kementerian PUPR dan bersifat swakelola oleh Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A), diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proyek padat karya tunai ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem irigasi guna meningkatkan hasil pertanian, ekonomi desa, dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, dari hasil temuan di lapangan, terdapat dugaan bahwa laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana bantuan P3TGAI sebesar Rp195 juta yang diterima dua tahap melalui rekening GP3A, tidak sesuai dengan kenyataan.
Dugaan kuat bahwa laporan SPJ tersebut merupakan hasil rekayasa antara oknum Kepala Desa, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), dan Ketua GP3A. Hal ini menyalahi ketentuan dalam PERMEN PUPR No. 4 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur tata kelola proyek P3TGAI agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh LP3-NKRI, kepala desa menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti arahan dari BBWS. Namun, pernyataan kepala desa yang sangat tegas justru memancing kecurigaan publik. Ia menyebut, “Silakan proses secara hukum jika memang terbukti ada pelanggaran.”
Di sisi lain, penjelasan dari Ketua GP3A dinilai tidak menjawab substansi dugaan penyimpangan. Penggunaan istilah "aspirator" yang berulang-ulang disebut, juga menimbulkan multitafsir dan memperkeruh suasana.
Jika benar laporan SPJ yang disusun tidak sesuai mekanisme, maka tindakan ini termasuk dalam pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi, mekanisme pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan PERMEN PUPR, yang seharusnya menjadi pedoman utama.
LP3-NKRI mendesak pihak BBWS serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, melakukan audit ulang, dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Hukum harus ditegakkan apabila terbukti ada praktik rekayasa dan manipulasi laporan demi kepentingan pribadi atau kelompok.(red.Tim)

0 Comments:
Post a Comment