Jakarta, iniberita.my.id– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menahan Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), atas dugaan keterlibatannya dalam skandal penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Iwan dicokok penyidik Kejagung pada Selasa malam (20 Mei) di Kota Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan intensif atas dugaan korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Tak hanya Iwan, dua nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI serta Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pinjaman senilai Rp 692,9 miliar yang diberikan kepada Sritex oleh Bank DKI dan BJB sejatinya diperuntukkan sebagai modal kerja. Namun hasil penyidikan menunjukkan dana tersebut diselewengkan untuk membayar utang lama perusahaan serta pembelian aset berupa lahan di sejumlah lokasi.
“Seharusnya dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan operasional perusahaan sebagaimana tertera dalam perjanjian kredit. Namun, faktanya, digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan tujuan awal,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu malam (21/5).
Pihak Kejaksaan juga mencatat bahwa proses pemberian kredit kepada Sritex dilakukan secara tidak sah karena melewati mekanisme analisis risiko dan prosedur bank yang semestinya.
Sritex, berdasarkan penilaian dari lembaga pemeringkat Moody's, hanya mendapatkan peringkat BB- yang menandakan tingginya risiko gagal bayar. Total tunggakan pinjaman perusahaan ke sejumlah lembaga keuangan kini mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun, mencakup puluhan bank swasta dan milik negara.
“Kerugian keuangan negara yang sudah dihitung dari dua bank tersebut yakni sebesar Rp 692.987.592.188. Ini baru dari Bank DKI dan BJB, belum termasuk potensi kerugian dari pinjaman lain yang belum dilunasi,” tegas Qohar.
Iwan yang menjabat sebagai Dirut Sritex dari 2005 hingga 2022 diduga kuat mengetahui dan mengarahkan penggunaan dana kredit tersebut untuk menutupi kewajiban pihak ketiga serta melakukan investasi pribadi dalam bentuk pembelian tanah.
Kejagung menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama. Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan mendorong pengembalian kerugian negara.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment