
PASURUAN, iniberita.my.id – Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kini mulai menunjukkan kekhawatiran terkait lambannya proses penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan pinjaman online (pinjol). Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pasuruan sejak Desember 2024, namun hingga pertengahan April 2025, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meskipun kerugian yang dialami oleh sekitar 230 warga mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kekecewaan Warga Terhadap Proses Hukum
Kasus penipuan pinjol ini melibatkan ratusan warga yang terperangkap dalam tawaran pinjaman yang menggiurkan, namun ternyata disertai bunga tinggi dan syarat yang merugikan. Seiring berjalannya waktu, utang mereka justru semakin membengkak dan tidak bisa terbayarkan. Meskipun laporan sudah diterima pihak kepolisian sejak akhir tahun lalu, banyak yang merasa bahwa penyelidikan berjalan terlalu lambat dan belum ada langkah konkret yang diambil.
“Saya pinjam hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tapi bunga yang dibebankan sangat besar. Setelah saya cari tahu, ternyata banyak warga yang mengalami hal serupa,” ujar salah satu korban yang mengalami kerugian besar.
Peningkatan Tekanan pada Kepolisian
Dengan kerugian yang cukup besar dan belum adanya kejelasan mengenai perkembangan kasus, banyak warga yang merasa khawatir jika pihak berwajib tidak akan dapat memberikan keadilan. Mereka pun mulai menggalang suara dan desakan agar polisi segera mengidentifikasi pelaku dan mengambil tindakan lebih tegas.
"Kami tidak hanya menuntut keadilan, tapi juga ingin melihat bukti bahwa polisi bekerja maksimal. Kasus ini sudah terlalu lama tanpa perkembangan," ujar seorang perwakilan warga setempat.
Masyarakat Diharapkan Waspada terhadap Pinjol Ilegal
Kasus ini juga kembali menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online, dengan memeriksa legalitas aplikasi dan memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjebak dalam utang yang lebih besar.
Kepolisian setempat telah berjanji untuk terus menindaklanjuti laporan warga dan melakukan investigasi lebih mendalam. "Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab," tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Rahmat Fajar, dalam sebuah kesempatan wawancara.
Harapan akan Keadilan yang Cepat
Warga Desa Jatiarjo kini menantikan keputusan dari aparat penegak hukum dan berharap agar penanganan kasus ini segera mendapatkan perhatian lebih serius. Dengan kerugian yang sudah mencapai lebih dari Rp2 miliar, mereka mendesak agar aparat tidak membiarkan kasus ini mengambang tanpa kejelasan.
Semoga dengan desakan dari masyarakat, pihak berwajib bisa mempercepat proses penyelidikan dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah merasakan dampak besar dari penipuan ini.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment