Terdakwa Kasus Sabu Gibran Mamduch Dituntut 7,5 Tahun, Minta Keringanan Hukuman di Hadapan Hakim

  


KEDIRI, iniberita.my.id – Persidangan lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Muhammad Gibran Mamduch Al Fikri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (24/4) sore.

Pria berusia 32 tahun asal Desa Jerukwangi, Kecamatan Kandangan tersebut menjalani sidang di Ruang Cakra pada pukul 14.35 WIB. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu membacakan tuntutannya, yakni pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Menurut JPU, Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tuntutan ini merujuk pada fakta persidangan serta barang bukti yang telah disita. Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis dalam kasus serupa,” ungkap Ni Luh Ayu.

Ia menambahkan bahwa salah satu faktor pemberat adalah karena terdakwa pernah dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus narkotika sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan, Gibran dianggap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan mengakui semua perbuatannya.

“Vonis akhir akan diputuskan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh aspek, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Putusan bisa saja lebih ringan ataupun lebih berat dari tuntutan,” jelasnya.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Divo Adrianto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Dengan suara lirih, Gibran menyampaikan permohonan keringanan hukuman.

“Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya menyesal dan ingin berubah menjadi orang yang lebih baik,” ujarnya dengan nada haru.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Merdiko Nur Utomo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan keringanan kepada majelis hakim. Permohonan ini disertai beberapa pertimbangan.

“Selama proses hukum, klien kami bersikap jujur dan kooperatif. Ia juga menunjukkan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Selain itu, usianya yang masih muda menjadi alasan kami untuk memohon pengurangan hukuman,” terang Merdiko.

Sebagai informasi, sebelumnya Gibran ditangkap aparat karena diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran sabu-sabu, setelah sebelumnya hanya tercatat sebagai pengguna. Kasus ini pun disebut sebagai eskalasi peran yang memperberat posisi hukumnya.(Red.R)

0 Comments:

Post a Comment