Sidang Lanjutan Insiden Intoksikasi Massal di Krecek: Saksi Korban Ungkap Kronologi Mual Usai Santap Hidangan Sumbangan

 

 KEDIRI, iniberita.my.id - Proses pengadilan terkait kasus peristiwa keracunan sejumlah besar warga di Desa Krecek, Distrik Badas kembali digelar kemarin siang. Persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang utama sekitar pukul 13.10 WIB berlangsung tanpa sorotan publik.

SeyogianyaTim Penuntut Umum (TPU) Ni Luh Ayu menghadirkan empat orang yang melihat dan mendengar kejadian. Namun, hanya dua yang hadir. Mereka adalah Di, 15 tahun, dan Sha, 14 tahun. Keduanya berdomisili di Wilayah Badas.

Informasi yang dihimpun awak media ini, kedua saksi sempat merasakan perasaan tidak nyaman pada perutregurgitasi, dan sakit di kepala. Sebelum mengalami simptom tersebut, Di sempat meminum cairan berbasis susu dalam wadah tertutup. Dan Sha mengonsumsi cairan beraroma teh di dalam botol.

Selain cairan, keduanya juga melahap kudapan berupa batangan gurih rasa keju dan cokelat. "Berdasarkan keterangan saksi, (Di, Red) sampai nyaris kehilangan kesadaran," tutur Ni Luh.

Ketidaknyamanan itu baru dirasakan para korban setengah jam setelah memakan dan meminum. Ketika Di mengalami gejala-gejala tersebut, dia sempat mendapatkan penawar dari kelompok penyelenggara. Tetapi jenisnya tidak diketahui secara pasti. Dan tidak semua yang mengalami intoksikasi mendapatkan penawar.

Dia menambahkan, ada beberapa orang yang sakit yang diberikan penawar. Tetapi ada juga yang diberikan air kelapa muda. Yang jelas semua orang yang terdampak sempat dibawa dengan segera ke RSUD dan RS HVA Toeloengredjo.

TPU Ni Luh Ayu menyatakan, dua saksi yang berhalangan hadir karena orang tua sedang bepergian ke luar kota. Sedangkan satu saksi lainnya sedang mengikuti ujian.

Di sisi lainkuasa hukum terdakwa Anang Hartoyo mengungkapkan, pada persidangan ini, ada fakta yang tidak terungkap dalam BAP dan surat dakwaan. Yaitu ada intervensi medis setelah korban merasakan gejala awal perasaan mual. "Ternyata ada fakta tindakan medis lain. Korban diberikan suatu ramuan oleh panitia. Dan kebetulan salah satu saksi (Di, Red) memiliki peradangan lambung kronis," terangnya.

Pihaknya menduga ada kekeliruan dalam penanganan medis. Sebab yang memberikan ramuan bukan dari profesional di bidangnya. Tak hanya itu, penyimpanan yang cukup lama oleh kelompok penyelenggara sekitar 5 hari juga bisa menjadi faktor utama penyebab bahan pangan dan minuman itu tidak layak konsumsi.

"Jika ditelusuri dari persidangan sebelumnya, kelompok penyelenggara sempat mencicipi dan mereka tidak merasakan simptom apapun," imbuhnya.

Bahkan yang menjadi perhatian adalah ramuan dalam bentuk kapsul ini sudah disiapkan oleh kelompok penyelenggara dalam jumlah yang cukup banyak. "Menurut keterangan saksi (Di, Red) sudah ada berlimpah. Ketika ditarik ke belakang dia lalu diberi ramuanRamuan itu sudah dalam bentuk satuan," tegasnya.

Tak hanya itu, dalam BAP saksi korban mengatakan sensasinya berbeda. Namun setelah dikonfirmasi oleh kuasa hukum terdakwa apakah pernah meminum cairan tersebut. Saksi korban dengan jelas menjawab tidak.

"Mengenai label batas akhir penggunaan saksi korban tidak tahu. Tetapi dalam BAP itu tertulis mereka mengetahui," pungkasnya.

Di agenda sidang selanjutnya pihaknya akan bertanya kepada ahliMengenai intervensi medis yang diberikan oleh kelompok penyelenggara ini sudah benar atau salah.

Untuk diketahui, Anik didakwa dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 3 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dia juga diancam pasal 146 ayat 1 huruf A jo pasal 143 jo pasal 99 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Dan terakhir adalah pasal 204 ayat 1 KUHP.

Seperti dilaporkan sebelumnya, intoksikasi massal menimpa peserta salawatan di Desa Krecek, Badas pada 1 Oktober tahun lalu. Ratusan peserta mengeluh sakit perut hebatmual, dan muntah-muntah setelah mengonsumsi bahan pangan dan minuman yang diserahkan secara cuma-cuma oleh Anik.

Setelah diperiksa, bahan pangan dan minuman yang mereka konsumsi informasi batas akhir penggunaannya dihilangkan. Saat dicek, beberapa jenis bahan pangan juga dalam kondisi tidak aman untuk dikonsumsi.

Dalam penyelidikan polisi diketahui jika bahan pangan dan minuman lewat tanggal konsumsi itu menumpuk di tempat penyimpanan Anik. Total ada sekitar 30 truk bahan pangan dan minuman yang disita polisi. Semuanya dalam kondisi tidak layak konsumsi.(Red.R)

0 Comments:

Post a Comment