Sidang Kasus Korupsi Hibah Pendidikan, Terungkap Dugaan “Setoran Wajib” PKBM ke Forum di Pasuruan

  


Surabaya, iniberita.my.id – Fakta baru yang mengejutkan muncul dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pendidikan nonformal yang menjerat Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah, Kejayan, Pasuruan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (23/4/2025) dan kembali menyoroti ketimpangan dalam penyaluran dana pendidikan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menyebut bahwa seluruh PKBM di Kabupaten Pasuruan diduga diwajibkan memberikan semacam “setoran” kepada Forum Komunikasi (FK) PKBM setempat. Dugaan pungutan ini membuka tabir gelap praktik yang selama ini tersembunyi dalam sistem pendistribusian dana hibah yang seharusnya menyasar penguatan pendidikan masyarakat.

Jaksa menyatakan bahwa dana hibah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk program pendidikan dan pemberdayaan warga belajar. Namun kenyataannya, sebagian dana justru diduga diminta sebagai “upeti” oleh oknum yang mengatasnamakan forum koordinasi.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ini rencananya akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta penguatan barang bukti. Kejadian ini menjadi sorotan publik, khususnya para pelaku pendidikan nonformal yang berharap transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Kasus ini pun menjadi momentum penting untuk mengkaji ulang mekanisme pengawasan dan pelaporan dana hibah di sektor pendidikan nonformal.(Red.R)

0 Comments:

Post a Comment