Ribuan Blangko Nikah Rusak Dimusnahkan Kemenag Mojokerto, Begini Penjelasannya

   


Mojokerto, iniberita.my.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto melakukan pemusnahan ribuan dokumen resmi berupa blangko nikah yang sudah tidak layak pakai. Sebanyak 16.480 lembar blangko dimusnahkan di halaman kantor Kemenag setempat, Senin (22/4/2025).

Blangko-blangko tersebut merupakan dokumen cetakan lama yang berasal dari tahun 2014 ke bawah. Sebagian besar mengalami kerusakan fisik serta dinyatakan telah melewati masa berlaku atau kadaluarsa, sehingga tidak bisa lagi digunakan dalam proses administrasi pernikahan.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan administrasi dan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kemenag Mojokerto.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara terbuka, disaksikan oleh sejumlah pejabat dan pegawai Kemenag sebagai bentuk transparansi.

Langkah ini juga sekaligus menjadi bagian dari penertiban arsip serta pembaruan dokumen, mengingat sistem administrasi pernikahan kini telah banyak mengalami digitalisasi dan penyempurnaan.

Kemenag Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena dokumen yang dimusnahkan tidak lagi berlaku dan tidak memengaruhi pelayanan pernikahan yang sedang berlangsung saat ini.(Red.R)

0 Comments:

Post a Comment