Kediri, iniberita.my.id – Jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kediri berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga orang yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah barang bukti sabu dengan berat mencolok turut disita.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu MIM alias Kacung (23) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, KA alias Olip (31) warga Desa Krecek Kecamatan Badas, serta AHK alias Amek (31) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba pada 14 April 2025.
"Awalnya tim dari Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka MIM di kediamannya, dan dari tangan pelaku kami menemukan sabu seberat 913,66 gram," ungkap Bimo dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Hasil interogasi terhadap MIM mengantarkan petugas pada penangkapan seorang perempuan berinisial KA alias Olip di tempat kosnya yang berada di kawasan Kampung Inggris, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Dari pengakuan Olip, polisi kemudian meringkus suaminya, AHK alias Amek.
Ironisnya, tersangka AHK ternyata sedang mendekam di Lapas Kediri karena kasus narkoba yang sama. Ia diketahui mengkoordinasi distribusi sabu dari dalam penjara.
"Pasangan suami istri ini punya peran penting dalam jaringan. AHK sebagai pengendali utama, sedangkan KA menyediakan tempat dan juga barang yang akan diedarkan," jelas Kapolres.
Sementara itu, MIM berperan sebagai kurir yang mendapat imbalan sebesar Rp 250 ribu setiap kali transaksi dilakukan.
Bimo menyampaikan bahwa selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital. Pihaknya kini tengah menelusuri jaringan dan asal muasal barang haram tersebut.
"Kasus ini akan terus kami dalami untuk memutus rantai distribusi narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami," tegasnya.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment