Kemenag Jombang Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji, 324 Jemaah Masih Belum Lunas

  


Jombang, iniberita.my.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang memberikan pembaruan penting mengenai proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2025. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 324 jemaah haji yang masih belum menyelesaikan pembayaran biaya haji mereka.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag Kabupaten Jombang mengumumkan bahwa mereka memperpanjang tenggat waktu pelunasan hingga 25 April 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi jemaah yang belum melunasi untuk menyelesaikan pembayaran mereka agar tetap dapat berangkat ke tanah suci pada musim haji mendatang.

"Ini adalah langkah kami untuk memastikan agar semua jemaah yang sudah terdaftar bisa menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Kepala Kemenag Jombang, H. Wahyu Iskandar, saat ditemui di kantor Kemenag pada Sabtu (19/4/2025).

Wahyu menambahkan bahwa hingga saat ini, sekitar 324 jemaah haji masih dalam proses pelunasan. Bagi mereka yang belum melakukan pembayaran, Kemenag memberikan waktu ekstra agar tidak ada yang terlewat dalam tahapan administratif ini.

“Pelunasan ini penting untuk memastikan tempat keberangkatan dan proses administrasi lainnya berjalan lancar. Kami harap seluruh jemaah dapat segera melunasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan," kata Wahyu.

Jemaah yang terlambat melakukan pelunasan setelah tenggat waktu yang telah diperpanjang ini akan diberikan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan pembayaran dengan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Kemenag.

Tantangan administrasi seperti ini kerap menjadi halangan bagi beberapa jemaah, namun dengan perpanjangan waktu tersebut, diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan kewajiban finansial mereka tepat waktu.

Pihak Kemenag Jombang juga mengingatkan jemaah agar mematuhi segala prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan agar keberangkatan ibadah haji dapat berjalan dengan aman dan lancar.(Red.R)

0 Comments:

Post a Comment