Plosoklaten, iniberita.my.id —Pemerintahan Desa Donganti, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, tengah dilanda badai isu serius yang mencoreng nama baik desa. Dua perkara besar sekaligus mencuat: dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa dan indikasi penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Mengacu informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya tjahayatimoer.net, dua jabatan penting yang menjadi sorotan yakni posisi Kepala Urusan Perencanaan serta Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Proses pengisian kedua posisi tersebut diduga sarat praktik transaksional, dengan tarif yang konon berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta untuk satu jabatan.
Praktik jual beli jabatan ini memicu kegelisahan warga setempat.
"Kalau jabatan saja diperjualbelikan, bagaimana kita bisa berharap pada pemerintahan desa yang bersih dan amanah?" cetus salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, Pemerintah Desa Donganti juga diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BK senilai Rp 150 juta. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan prioritas berbasis kebutuhan masyarakat, justru dialihkan untuk proyek pembangunan pagar makam. Ironisnya, proyek itu dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Lebih fatal lagi, pembangunan pagar makam dilakukan dengan cara menunjuk pihak ketiga melalui sistem kontrak kerja, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dengan tegas mengatur bahwa proyek pengadaan dengan nilai di bawah Rp 200 juta wajib dilakukan secara swakelola, bukan dikontrakkan ke pihak ketiga.
Dari indikasi yang terungkap, terdapat beberapa regulasi yang diduga telah dilanggar, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Permendes PDTT No. 13/2020: penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Perpres No. 16/2018: pelanggaran metode pengadaan barang/jasa. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi.
Jika seluruh dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah fantastis.
B. Soesilo, Ketua Umum Ormas Gemah Nusantara, turut mengecam keras dugaan pelanggaran ini.
"Jangan sampai kasus ini dipetieskan. Kami mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kediri, hingga BPK untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku pelanggaran," tegasnya.
Selain itu, LSM Kediri Raya juga mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap seluruh oknum yang terlibat.
"Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!" seru perwakilan LSM Kediri Raya.
Adapun tuntutan masyarakat Desa Donganti mencakup Audit investigatif independen tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun. Hukuman tegas terhadap pejabat dan pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.Pengembalian dana yang diselewengkan ke kas desa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan dana desa ke depan.
Kasus ini menegaskan betapa rapuhnya tata kelola pemerintahan di tingkat desa apabila tidak diawasi secara ketat dan berkelanjutan.
Jika tidak segera ditangani secara transparan dan tegas, dikhawatirkan praktik-praktik culas semacam ini akan menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi Donganti, namun juga bagi desa-desa lain di Indonesia.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum. Tegaknya hukum adalah kunci menjaga marwah pemerintahan desa dan memulihkan kepercayaan publik yang telah tercoreng.(Red.R)
.jpg)
0 Comments:
Post a Comment