Bukalapak Perkuat Argumen Hukum dalam Sidang PKPU Melawan Harmas Jalesveva

  


JAKARTA, iniberita.my.id – Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva kembali berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta, Kamis (17/4/2025). Sidang lanjutan ini menghadirkan keterangan ahli dari pihak Bukalapak, yang diyakini memperkuat posisi hukum perusahaan teknologi tersebut.

Ahli yang dihadirkan adalah Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn., akademisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Dr. Ivida memberikan penjabaran mendalam terkait aspek hukum PKPU, termasuk tinjauan yuridis terhadap hubungan utang-piutang yang menjadi dasar pengajuan permohonan.

Ia menekankan pentingnya adanya clear and undisputed debt atau utang yang jelas dan tidak disengketakan sebagai syarat permohonan PKPU dapat diterima. Menurutnya, jika unsur tersebut tidak terpenuhi secara sah, maka permohonan PKPU dapat dikategorikan prematur bahkan tidak berdasar hukum.

"Jika ada keberatan dari termohon yang belum terselesaikan, maka penting bagi hakim untuk menilai terlebih dahulu substansi hubungan hukum yang ada. Proses PKPU tidak dapat dijadikan sarana penyelesaian konflik perdata biasa," ujar Dr. Ivida dalam persidangan.

Keterangan ini dinilai sangat mendukung dalil-dalil hukum yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Bukalapak. Pihak Bukalapak sendiri menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban utang seperti yang diklaim oleh PT Harmas Jalesveva. Bahkan, mereka menduga adanya ketidaksesuaian data yang diajukan oleh termohon.


Fokus Bukalapak pada Kepastian Hukum dan Perlindungan Korporasi

Dalam pernyataan terpisah, tim hukum Bukalapak menyatakan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata untuk menghindari sengketa, tetapi untuk menegakkan kepastian hukum di tengah berkembangnya ekosistem ekonomi digital. Mereka mengaku siap untuk menyelesaikan permasalahan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebagai perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Bukalapak menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tanggung jawab. Karena itu, kami menilai perlu adanya klarifikasi hukum secara objektif dalam perkara ini," ujar salah satu kuasa hukum.


Sidang Lanjutkan Pemeriksaan pada Tahap Berikutnya

Sidang PKPU ini menjadi sorotan karena melibatkan dua entitas yang bergerak di sektor berbeda namun memiliki kerja sama yang cukup signifikan dalam konteks proyek dan layanan. Kasus ini juga menambah daftar panjang perkara PKPU yang melibatkan perusahaan teknologi dalam beberapa tahun terakhir.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli lanjutan dari kedua belah pihak. Para pihak diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, serta menjunjung tinggi integritas dalam proses hukum.

Dengan keterangan ahli yang telah disampaikan, publik kini menanti apakah argumentasi hukum Bukalapak akan berbuah positif dalam putusan selanjutnya.9Red.R)

0 Comments:

Post a Comment