Surabaya, iniberita.my.id – Petugas Karantina Pertanian Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.860 ekor burung dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penyelundupan ini berhasil dihentikan setelah petugas Karantina melakukan pemeriksaan intensif terhadap sebuah kontainer yang mencurigakan pada awal pekan ini.
Burung-burung yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk burung parkit, kenari, dan lovebird, ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Burung-burung tersebut disimpan dalam kandang-kandang sempit tanpa ventilasi yang memadai, serta tanpa dokumen yang sah yang menyatakan asal-usul dan kondisi kesehatannya. Penyelundupan tersebut diperkirakan dilakukan oleh sindikat yang ingin menjual burung-burung tersebut secara ilegal di pasar gelap.
Kepala Balai Karantina Pertanian Surabaya, Budi Santoso, mengatakan bahwa temuan ini merupakan salah satu operasi besar yang berhasil dilakukan pihaknya dalam rangka melindungi ekosistem Indonesia dari masuknya satwa liar yang tidak terdaftar dan berpotensi menularkan penyakit. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai instansi dalam memerangi perdagangan ilegal satwa.
“Burung-burung ini bisa saja membawa penyakit atau patogen yang dapat membahayakan keanekaragaman hayati di Indonesia. Kami sangat tegas dalam melaksanakan tugas kami untuk melindungi negara dari ancaman penyakit yang dibawa oleh satwa ilegal,” ujar Budi Santoso.
Penyelundupan burung liar secara ilegal telah menjadi masalah serius di Indonesia, terutama mengingat kekayaan biodiversitas negara ini. Selain merusak keseimbangan ekosistem, perdagangan ilegal satwa juga sering kali melibatkan kekerasan terhadap hewan serta pelanggaran hukum yang serius.
Kepolisian setempat turut serta dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam perdagangan satwa ilegal tersebut. Pihak Karantina Pertanian juga bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menangani burung-burung yang diselamatkan, dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan medis yang tepat.
Para pelaku penyelundupan burung ini kini terancam hukuman pidana yang berat, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Petugas Karantina Pertanian pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan
0 Comments:
Post a Comment