Sengkarut Regulasi Pusat dan Daerah: Penyegelan Pagar Laut di Bekasi Diperdebatkan

 


JAKARTA, iniberita.my.id    – Ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah kembali mencuat, kali ini terkait penyegelan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang membangun pagar laut tersebut, menilai bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah gegabah dalam mengambil keputusan.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa proyek pembangunan alur pelabuhan yang dikerjakan oleh perusahaannya sudah memperoleh izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Oleh karena itu, ia menganggap langkah penyegelan oleh KKP perlu diperdebatkan lebih lanjut.

"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Perbedaan Regulasi antara Pusat dan Daerah

Masalah utama dalam kasus ini adalah perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. PT TRPN sebelumnya diminta oleh KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat saat mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada tahun 2022. Namun, KKP tidak mengeluarkan izin tersebut, malah meminta PT TRPN untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DKP Jawa Barat.

Hasilnya, DKP Jawa Barat memberikan izin pembangunan dengan syarat PT TRPN terlebih dahulu menata ulang Pelabuhan Perikanan Pantai (PPI) Paljaya. PT TRPN kemudian memenuhi permintaan tersebut dan memulai pembangunan pagar laut berdasarkan surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.

Deolipa menilai bahwa penyegelan yang dilakukan oleh KKP tidak sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati sebelumnya. Ia menyebut KKP dan DKP Jawa Barat sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas polemik ini. "Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," imbuhnya.

Tegaskan Penyegelan Sesuai Aturan

Di sisi lain, KKP tetap mempertahankan pendiriannya bahwa pembangunan pagar laut yang dilakukan PT TRPN tidak memiliki izin PKKPRL. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa penyegelan adalah langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku

0 Comments:

Post a Comment