Jakarta, iniberita.my.id– Pemerintah resmi menghapus peran pengecer dalam penjualan LPG 3 kg mulai hari ini, 1 Februari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan menghindari lonjakan harga di tingkat pengecer.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa dengan penghapusan pengecer, masyarakat kini hanya dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang telah terdaftar. “Kami ingin memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan harga yang diterima masyarakat sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dengan kebijakan ini, pengecer yang sebelumnya menjual LPG 3 kg didorong untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, proses distribusi diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien.
Sebelumnya, penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer sering kali menyebabkan ketidaksesuaian harga dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat harus membeli dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga resmi di pangkalan. Selain itu, adanya praktik spekulasi oleh oknum pengecer sering kali menyebabkan kelangkaan di beberapa daerah.
Pertamina sebagai penyedia utama LPG bersubsidi juga telah memastikan kesiapan jaringan pangkalan resmi untuk melayani kebutuhan masyarakat. Menurut Corporate Secretary Pertamina, langkah ini akan mengurangi risiko penyalahgunaan distribusi dan memastikan stok tetap tersedia dengan harga yang wajar.
Di beberapa daerah, kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam. Sejumlah warga menyambut baik langkah ini karena dapat menekan harga, tetapi ada pula yang khawatir dengan keterbatasan akses ke pangkalan resmi, terutama di daerah terpencil. Pemerintah pun berjanji akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3 kg, pemerintah telah menyediakan aplikasi khusus serta layanan informasi melalui call center Pertamina. Dengan perubahan ini, diharapkan distribusi LPG subsidi lebih tepat guna dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak
0 Comments:
Post a Comment