Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Meninggal

 


Palembang,  iniberita.my.id – Seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan tega menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia setelah ditolak untuk berhubungan badan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (27/1), dan kini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan polisi.

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat suami yang berinisial AR (42) meminta istrinya, RA (38), untuk melakukan hubungan intim. Namun, RA menolak permintaan tersebut karena alasan kesehatan. Kecewa dengan penolakan itu, AR dilaporkan langsung meninggalkan rumah dan tidak memberi perhatian lebih lanjut kepada istrinya yang sedang sakit.

Setelah beberapa jam, AR kembali ke rumah dan menemukan istrinya sudah tergeletak tak bernyawa. Dugaan sementara, RA meninggal dunia akibat komplikasi dari kondisi kesehatannya yang memburuk, namun tidak mendapatkan pertolongan yang seharusnya.

Penyelidikan Polisi

Polisi setempat yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan dan membawa jenazah RA ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami apakah kematian RA murni karena kondisi kesehatan yang sudah parah atau ada faktor lain yang menyebabkan tragisnya peristiwa ini.

"Kasus ini sedang kami tangani. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Kami juga meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas," kata Kapolsek Setia Darma, AKP Agus Riyanto.

Tanggapan Keluarga Korban

Keluarga korban sangat terkejut dengan kejadian tersebut dan merasa tidak terima dengan perlakuan suami terhadap korban. Mereka mengungkapkan bahwa RA sudah beberapa waktu mengalami masalah kesehatan, namun selama ini suaminya tidak memberikan perhatian yang cukup.

"Kami tidak menyangka itu bisa terjadi. Ibu kami sudah sering sakit, tetapi dia tetap diabaikan begitu saja. Kami ingin keadilan untuk ibu," ujar putra korban, Dedi (20), dengan suara bergetar.

Pelaku Terancam Hukuman

AR kini menjadi terduga pelaku dalam kasus penelantaran dan pengabaian terhadap istrinya. Polisi mengancam akan memberikan hukuman yang berat jika terbukti ada unsur kelalaian atau pengabaian yang mengarah pada kematian korban.

"Jika terbukti adanya pengabaian atau tindakan yang menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan atau penelantaran keluarga yang mengakibatkan kematian," jelas AKP Agus Riyanto.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat, terutama dari kalangan perempuan yang menilai tindakan AR sangat tidak manusiawi. Banyak yang menyuarakan perlunya peningkatan kesadaran terhadap hak-hak wanita dalam hubungan rumah tangga serta pentingnya penanganan yang adil dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak kepolisian berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan berharap keadilan dapat segera ditegakkan bagi keluarga korban

0 Comments:

Post a Comment