Jakarta, iniberita.my.id - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) akan memberlakukan tarif baru untuk layanan air minum yang akan dimulai pada Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air yang diterima pada Februari 2025. Tarif baru ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Tujuan Penerapan Tarif Baru
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa perubahan tarif ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan air minum yang adil bagi semua lapisan masyarakat Jakarta. Selama 17 tahun, tarif air minum Jakarta tidak mengalami perubahan, meskipun biaya penyediaan air minum terus meningkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan air minum per keluarga sebesar 10 m³ per bulan.
Pelanggan Rumah Tangga
Bagi pelanggan rumah tangga yang mengkonsumsi air sekitar 10 m³ per bulan, tarif air tidak akan mengalami perubahan signifikan. Tarif tetap relatif sama untuk konsumsi hingga 10 m³. Untuk kelompok pelanggan sosial/K I, tarif untuk konsumsi hingga 10 m³ bahkan mengalami penurunan. Namun, tarif akan dikenakan secara progresif jika konsumsi melebihi 10 m³ hingga 20 m³ dan lebih dari 20 m³.
Komitmen Layanan dan Program Pemerintah
PAM JAYA juga menargetkan untuk menambah 1 juta Sambungan Rumah (SR) hingga akhir 2030, dengan pemasangan tambahan 7.000 kilometer jaringan perpipaan di seluruh Jakarta. Selain itu, untuk mendukung implementasi tarif baru, PAM JAYA meluncurkan program Kartu Air Sehat, yang memberikan tarif subsidi untuk rumah tangga sangat sederhana (2A1) dan rumah tangga sederhana (2A2). Program ini akan berlaku mulai Januari 2025 dan dievaluasi setiap tahun.
Detail Tarif Baru PAM Jaya:
Kelompok Pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran)
- 0-10 m³: Rp1.000/m³
- 11-20 m³: Rp1.500/m³
- 20 m³: Rp1.700/m³
Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sangat Sederhana
- 0-10 m³: Rp1.000/m³
- 11-20 m³: Rp2.000/m³
- 20 m³: Rp3.000/m³
Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sangat Sederhana II
- 0-10 m³: Rp1.500/m³
- 11-20 m³: Rp3.000/m³
- 20 m³: Rp5.550/m³
Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sederhana Sewa-Pemerintah
- 0-10 m³: Rp1.050/m³
- 11-20 m³: Rp7.450/m³
- 20 m³: Rp7.450/m³
Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana I
- 0-10 m³: Rp3.550/m³
- 11-20 m³: Rp6.750/m³
- 20 m³: Rp7.500/m³
Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana II
- 0-10 m³: Rp4.000/m³
- 11-20 m³: Rp7.500/m³
- 20 m³: Rp9.500/m³
Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah I
- 0-10 m³: Rp4.900/m³
- 11-20 m³: Rp9.500/m³
- 20 m³: Rp12.500/m³
Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah II
- 0-10 m³: Rp6.000/m³
- 11-20 m³: Rp10.500/m³
- 20 m³: Rp14.000/m³
Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Di Atas Menengah I
- 0-10 m³: Rp6.825/m³
- 11-20 m³: Rp12.500/m³
- 20 m³: Rp17.500/m³
Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Di Atas Menengah II
- 0-10 m³: Rp8.600/m³
- 11-20 m³: Rp15.000/m³
- 20 m³: Rp20.000/m³
Dengan perubahan tarif ini, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan air minum secara lebih adil dan berkualitas untuk warga Jakarta. (Red.D)
0 Comments:
Post a Comment