Kabupaten Bekasi, iniberita.my.id – Beras premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 2025. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan memengaruhi harga pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kemarin kan ada beberapa pengecualian," ujar Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Terkait beras premium yang akan dikenakan PPN 12%, Budi menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat tidak mengonsumsi jenis beras tersebut. "Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya," katanya.
Saat ini, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, HET beras premium mencapai Rp 15.400 per kilogram. Untuk wilayah Papua dan Maluku, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 15.800 per kilogram.
"Tarif PPN tidak akan mengerek harga di atas HET. Nggak, nggak, nggak," tegas Budi.
Jenis Makanan Premium Kena PPN 12%
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sejumlah jenis makanan premium akan dikenakan PPN 12%. Contohnya adalah daging wagyu dan kobe, yang masuk dalam kategori daging premium dengan harga mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram.
"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Namun, ia memastikan bahwa daging yang biasa dikonsumsi masyarakat umum dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram tidak akan dikenakan PPN 12%.
Selain itu, pada 2025, makanan mewah lainnya seperti beras premium, buah-buahan premium, ikan seperti tuna dan salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab juga akan dikenakan PPN 12%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan pengenaan pajak yang lebih adil, dengan fokus pada barang-barang mewah. (Red.D)
0 Comments:
Post a Comment