Jakarta, iniberita.my.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, pemerintah memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meskipun ada peningkatan, beberapa daerah masih mencatatkan UMP yang terbilang rendah, dengan angka sekitar Rp2,2 juta.
Menariknya, meskipun Jawa menjadi pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar daerah dengan UMP terendah justru berada di pulau ini. Di antara provinsi dengan kenaikan 6,5 persen, Jawa Tengah tetap menjadi yang terendah dengan UMP sebesar Rp2.169.349.
Berikut adalah sepuluh daerah dengan UMP terendah untuk tahun 2025:
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349. Ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.036.947.Jawa Barat
UMP 2025 Jawa Barat resmi ditetapkan sebesar Rp2.191.238. Angka ini naik 6,5 persen atau Rp133.737 dibandingkan UMP sebelumnya yang sebesar Rp2.057.495.Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah DIY menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080, meningkat 6,5 persen atau Rp138.183 dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp2.125.897.Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2025 di angka Rp2.305.983, yang naik 6,5 persen atau Rp140.741 dibandingkan UMP 2024, yaitu Rp2.165.244.Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2025 NTT ditetapkan sebesar Rp2.328.969. Upah ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp2.186.826.Banten
Untuk UMP 2025, Banten menetapkan angka Rp2.905.119, mengalami kenaikan 6,5 persen atau bertambah Rp177.307 dibandingkan UMP sebelumnya yang sebesar Rp2.727.812.Lampung
UMP 2025 di Lampung ditetapkan sebesar Rp2.893.069, naik 6,5 persen atau meningkat Rp176.572 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.716.497.Kalimantan Barat
Di Kalimantan Barat, UMP 2025 berada di angka Rp2.878.286, mencatatkan kenaikan 6,5 persen atau bertambah Rp171.670 dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp2.706.616.Bengkulu
Untuk Bengkulu, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.670.039, mengalami kenaikan 6,5 persen atau bertambah Rp162.960 dibandingkan UMP sebelumnya yang sebesar Rp2.507.079.Maluku
UMP 2025 di Maluku ditetapkan sebesar Rp3.141.700, naik 6,5 persen atau bertambah Rp191.747 dibandingkan UMP sebelumnya yang sebesar Rp2.949.953.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat membantu peningkatan kesejahteraan pekerja di setiap daerah, meskipun perbedaan UMP antar daerah masih cukup signifikan. (Red.D)
0 Comments:
Post a Comment