Pasangan Suami Istri Asal Kediri Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak, Sang Ibu Menangis Saat Pembacaan Dakwaan




KEDIRI, iniberita.my.id – Pasangan suami istri, Mian Tasgeen (23) dan Novita Anggraini (26), yang didakwa dalam kasus pembunuhan anak mereka, Aiza Tazkia Safiatun Nisa (3), mulai menjalani sidang perdana kemarin. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri tersebut, Novita tak kuasa menahan tangis saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Tasgeen dan Novita, yang duduk di kursi terdakwa, mendengarkan pembacaan kronologi peristiwa yang memicu kekerasan berujung kematian anak mereka. Saat JPU Ni Luh Ayu memaparkan detail kejadian, Novita yang mengenakan jilbab hitam tampak tertunduk dan menangis.

Dalam dakwaannya, Ni Luh Ayu menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (22/6) lalu. Peristiwa dimulai ketika Tasgeen bertanya pada Nisa terkait insiden tumpahnya air di kamar. Saat Nisa memberikan jawaban yang dianggap tidak jujur, Tasgeen dan Novita pun marah. Novita, yang kesal dengan jawaban Nisa, kemudian melakukan berbagai tindakan penganiayaan seperti mencubit dan menampar wajah anaknya.

Tak hanya Novita, Tasgeen turut melakukan tindakan kekerasan dengan menampar pipi dan dahi Nisa, hingga membuat bocah malang itu terjatuh. Novita sempat memeluk Nisa setelah ia terjatuh, namun kemarahan Tasgeen yang belum reda membuatnya kembali memukul Nisa hingga bocah tersebut tidak sadarkan diri. Ketika diperiksa lebih lanjut, Nisa sudah dinyatakan meninggal dunia.

JPU Ni Luh menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan terhadap Nisa sebagian besar dilakukan oleh Tasgeen, namun ia belum bisa memastikan apakah kematian korban disebabkan oleh kekerasan Tasgeen saja atau oleh gabungan tindakan keduanya. "Menurut hasil visum, kematian disebabkan adanya benturan di kepala korban. Namun, penyebab pastinya apakah dari tamparan berulang atau benturan lain akan terungkap dalam persidangan, terutama dengan keterangan ahli yang akan dihadirkan pekan depan," jelasnya.

Dalam persidangan terbuka tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro menanyakan status korban sebagai anak kandung Novita. Dengan suara terisak, Novita mengiyakan bahwa Nisa adalah anak kandungnya.

Atas perbuatannya, Tasgeen dan Novita dikenakan dakwaan alternatif, antara lain Pasal 44 ayat 3 UU KDRT juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76c UU Perlindungan Anak, atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan lima saksi yang dapat memberikan keterangan lebih lanjut. (Red.D)

0 Comments:

Post a Comment