Kediri, 18 Oktober 2024, iniberita.my.id – Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati dan KH Qhowimmudin Toha, secara resmi melaporkan seorang oknum ketua RW di Kelurahan Burengan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri. Laporan ini diajukan terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam pencopotan banner kampanye pasangan calon nomor urut 1 di wilayah tersebut.
Insiden pencopotan banner tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024, di Jalan Letjend Suprapto Gg 2, Kelurahan Burengan. Tindakan itu dinilai merugikan pasangan Vinanda – Gus Qowim karena berpotensi mengurangi eksposur kampanye mereka.
Lugito, Ketua Tim Hukum pasangan Vinanda – Gus Qowim, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. "Kami menduga yang mencopot adalah oknum Ketua RW 5 Burengan. Berdasarkan bukti CCTV, kami sudah melaporkannya ke Bawaslu dan sudah mendapat tanda terima," ujar Lugito pada Rabu (16/10/2024).
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan pakaian putih mendekati Alat Peraga Kampanye (APK) dan mencopotnya. Bukti ini disertakan dalam laporan resmi ke Bawaslu. Sebelumnya, tim hukum sempat mendatangi rumah terduga pelaku pada 15 Oktober 2024 untuk meminta klarifikasi, tetapi upaya tersebut tidak berhasil. "Kami mengetuk pagarnya dengan keras, tapi tidak dibuka. Informasi dari tetangga menyebutkan bahwa dia sebenarnya ada di dalam rumah," tambah Lugito dengan nada kecewa.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan beserta bukti-bukti yang diserahkan oleh tim hukum. "Kami sudah menerima laporan lengkap, termasuk video CCTV dan banner yang dijadikan barang bukti. Saat ini, kami tengah memproses untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasi," kata Yudi.
Yudi juga menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika terbukti ada, kasus ini akan diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditangani lebih lanjut. "Saat ini masih tahap dugaan. Jika ada unsur pidana, Gakkumdu yang akan memprosesnya," ujar Yudi.
Laporan ini merupakan salah satu dari dua kasus yang tengah ditangani Bawaslu Kota Kediri terkait dugaan pelanggaran kampanye. Sebelumnya, Bawaslu juga menerima laporan terkait pelanggaran netralitas dalam sebuah acara pemerintahan di Dandangan, di mana ditemukan atribut kampanye pasangan calon nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono.
Bawaslu Kediri berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya kampanye agar berjalan adil dan sesuai aturan. "Kami akan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegas Yudi. (Red.Tim)

0 Comments:
Post a Comment