Blitar, 18 Oktober 2024, iniberita.my.id – Aktivitas tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud, kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun aparat penegak perda.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan alat berat ekskavator beroperasi menggali pasir secara masif di Kali Bladak. Ratusan truk terlihat lalu lalang mengangkut material dari tambang tersebut, seolah kegiatan ini berlangsung tanpa hambatan hukum.
PR, seorang warga setempat berusia 25 tahun, menuturkan bahwa tambang pasir di Kali Bladak sudah beroperasi cukup lama. “Setiap kali ditutup, tidak lama kemudian buka lagi. Begitu terus,” ujarnya singkat kepada awak media.
Maraknya aktivitas tambang liar ini menarik perhatian Abdul Suud, seorang aktivis senior di Jawa Timur. Ia menyayangkan sikap aparat penegak hukum dan penegak perda yang seakan membiarkan kegiatan tersebut.
“Sangat disayangkan, mengapa tambang ilegal di Kali Bladak ini dibiarkan? Pelaku usaha tambang seharusnya memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Tapi yang terjadi, aturan ini jelas-jelas dilanggar di depan mata,” ujar Suud.
Ia mempertanyakan peran Polres Blitar Kota dan aparat penegak perda setempat yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. "Aparat seharusnya menjalankan fungsi mereka dengan tegas, apalagi ini jelas melanggar hukum dan perda,” tambahnya.
Abdul Suud mendesak Kapolres Blitar Kota dan Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan instruksi Kapolri terkait penegakan hukum. “Kami meminta agar tambang liar ini segera dihentikan dan pelakunya diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tambang ilegal di Kali Bladak. (Red.Tim)

0 Comments:
Post a Comment