Kediri, iniberita.my.id - Debat pasangan calon kepala daerah di Kediri Raya akan digelar dua kali. Masing-masing wilayah dilaksanakan pada waktu berbeda.
Seperti di Kota Kediri, KPU telah menetapkan debat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri diselenggarakan pada 1 November mendatang. Adapun debat calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dilaksanakan lebih awal pada 24 Oktober.
Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian mengatakan, pihaknya telah menggodok persiapan debat. Termasuk menetapkan perumus dan panelis untuk memandu debat terbuka. “Untuk perumus, hanya satu orang. Kalau panelis untuk debat 1 dan debat 2 beda orang. Jadi total ada 10 panelis,” ungkapnya sembari menyebut masing-masin debat akan diisi oleh lima orang panelis.
Dari mana panelis dipilih? Reza mengatakan, panelis itu datang dari beberapa latar belakang. Di antaranya akademisi, praktisi hukum, hingga pengusaha. “Kemarin kami sepakati di pleno, bahwa yang diambil dari luar kota untuk menjaga netralitas dari debat tersebut,” sambungnya. Timses yang hadir di lokasi debat disepakati maksimal 100 orang per paslon.
Sementara itu, di Kabupaten Kediri disiapkan beberapa tema debat. Seperti, upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah. Lalu peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan daerah. Kemudian menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten dan provinsi dengan nasional dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan.
Dalam debat nanti, akan ada lima panelis yang mempersiapkan pertanyaan. “Nanti panelis yang juga tim perumus mempersiapkan pertanyaan serta menyiapkan acara untuk debat,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Kediri Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Eka Septiawan Ferydyanto
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menambahkan, dalam debat nanti untuk meminimal hal yang tidak diinginkan, maka disiapkan aturan yang wajib dipatuhi. Seperti timses yang masuk dibatasi. "Saat debat, tentunya timses lawan tidak boleh melakukan yel-yel atau semacam intimidasi. Karena dapat mengganggu paslon saat menyampaikan argumennya," jelasnya. (Red.D)

0 Comments:
Post a Comment