Polisi Ungkap Modus Tersangka Keracunan Massal di Kediri: Penggantian Label Expired hingga Penjualan Minuman Kedaluwarsa


, iniberita.my.id - Anik Fatul Fauziah sungguh berani. Selain menyumbangkan snack dan minuman kedaluwarsa ke jemaah salawatan yang berujung keracunan masal, ternyata dia juga menjual minuman tidak layak itu.

Hal tersebut terungkap dari praktik penggantian label kedaluwarsa minuman yang sudah dilakukan sejak enam bulan lalu.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda M. Euro Belmiro Lamza mengatakan, setelah menetapkan Anik sebagai tersangka pada Kamis (03/10) malam lalu, polisi langsung mengintensifkan penyidikan.

Tim dari Unit Tipiter melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik toko Tiga Putra itu. Dari sana terkuak Anik memang sengaja mengganti tanggal kedaluarsa snack dan minuman kemasan pabrik yang dijual.

“Penggantian label kedaluwarsa di makanan dan minuman sudah dilakukan sejak enam bulan lalu,” kata Euro.

Bagaimana cara Anik mengganti label kedaluwarsa? Euro menyebut dia sengaja menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan tisu basah yang diolesi dengan thinner.

Selanjutnya, tanggal kedaluwarsa yang tercetak digosok hingga hilang.

Setelah label kedaluwarsa hilang, Anik mengganti dengan tanggal kedaluwarsa baru yang palsu.

“Dari situ kami menyita alat pencetak tanggal kedaluwarsa, alat untuk menghapus, juga barang-barang yang sudah expired,” lanjut Euro sembari menyebut pihaknya juga sudah menjebloskan Anik ke dalam tahanan.

Snack dan minuman dengan label tanggal kedaluwarsa baru itu diedarkan dan dijual. Berapa jumlah minuman dan makanan yang dijual? Euro belum bisa menyebut secara detail. Sebab, timnya masih melakukan pendalaman.

Namun, praktik tercela Anik baru terbongkar setelah makanan dan minuman tak layak itu dibagikan kepada jemaah salawatan Syubbanus Salimiyyah pada Selasa (01/10) malam lalu.

Sedikitnya ada 200 jemaah yang mengalami keracunan karena mengonsumsi makanan dan minuman tersebut.

Lebih dari 100 orang harus menjalani rawat jalan dan rawat inap di RSUD Kabupaten Kediri dan RS HVA Toeloengredjo Pare.

Akibat perbuatannya, Anik dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 62 juncto pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. Kemudian, pasal 146 ayat (1) huruf a subsider pasal 143 juncto pasal 99 UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Hukumannya selama 15 tahun,” tandas Euro.

Sementara itu, proses hukum yang berlangsung terhadap Anik memunculkan respons baru dari warganet. Mereka mengungkap dugaan praktik penipuan pemesanan snack yang dilakukan oleh Anik.

Tak tanggung-tanggung, total kerugiannya diklaim mencapai ratusan juta dari sejumlah korban.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto yang dikonfirmasi terkait dugaan penipuan yang membelit Anik menyebut, hingga kemarin belum ada laporan penipuan yang masuk ke Polres Kediri.

“Jika ada korban penipuan saya imbau untuk segera lapor ke Polres Kediri. Akan kami proses sampai tuntas,” janji Bimo.

Hal senada diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, menurutnya hingga kemarin belum ada laporan penipuan Anik yang masuk ke satreskrim.

Karenanya, penyidik masih fokus mengusut kasus keracunan masal.

“Kalau memang ada yang jadi korban penipuan silakan melapor dengan membawa dokumen bukti pendukung, akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Untuk diketahui, warganet mengunggah rincian dugaan penipuan pemesanan snack oleh Anik dengan korban sebanyak 16 orang.

Modusnya, para korban memesan snack dengan nilai jutaan hingga ratusan juta. Namun, snack tidak dikirim dan uang belum dikembalikan. (Red.D)

0 Comments:

Post a Comment