Kediri, iniberita.my.id – Sebuah foto yang diduga memperlihatkan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Posyandu di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, menjadi viral di media sosial pada Kamis, 10 Oktober 2024. Foto tersebut memicu kontroversi karena menampilkan bendera salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada yang digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) dalam kegiatan yang diduga merupakan program pemerintah.
Menanggapi viralnya foto tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) **Aliansi MACAN (Masyarakat Mencari Keadilan)** segera mengambil langkah dengan melaporkan kejadian itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri. Bukti berupa foto kegiatan Posyandu dan Lansia di Dandangan diserahkan langsung kepada Bawaslu.
LSM Aliansi MACAN Berkomitmen Kawal Pemilu Jujur dan Adil
Trio Rendrawanto, perwakilan Aliansi MACAN, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu Bawaslu dalam memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan aman dan sesuai aturan.
“Kami LSM Aliansi MACAN sebagai kontrol masyarakat berharap dapat membantu dan memberikan keadilan bagi warga Kota Kediri,” kata Trio.
Laporan Aliansi MACAN telah diterima dan ditandatangani oleh Dony Dwi Mahendra, perwakilan Bawaslu Kota Kediri. Bawaslu berjanji akan segera memproses laporan tersebut dan menyelesaikannya dengan baik.
Pihak Kelurahan Dandangan Janji Telusuri Kebenaran
Saat dimintai keterangan, Kepala Kelurahan Dandangan mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai kejadian itu. Ia berjanji akan segera mencari informasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
“Saya belum tahu soal itu, nanti akan saya cek,” ujarnya. Ia juga membenarkan bahwa salah satu staf kelurahan yang tampak dalam foto memang berada di lokasi untuk memantau kegiatan.
Pelanggaran Prinsip Pemilu Jika Fasilitas Negara Digunakan
Revy Pandega, koordinator Aliansi MACAN, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas publik atau dana negara untuk kampanye merupakan pelanggaran serius.
“Kegiatan ini dibiayai dengan dana kelurahan, dan terlihat ada ASN serta APK salah satu Paslon dalam acara tersebut. Ini perlu ditelusuri oleh Bawaslu apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegas Revy.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara untuk menjaga kejujuran dan transparansi proses pemilihan.
Aliansi MACAN Pantau Perkembangan dan Kawal Investigasi
Aliansi MACAN berjanji akan terus mengawal investigasi yang dilakukan Bawaslu agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka juga mengingatkan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), harus aktif dalam memantau kegiatan kampanye selama masa Pilkada.
Kasus ini menambah daftar isu sensitif menjelang Pilkada Kota Kediri, dan menjadi pengingat bagi para calon kepala daerah serta tim sukses mereka untuk berhati-hati dalam mengelola kegiatan kampanye. Hal ini penting agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Bijaksana
Sementara menunggu hasil investigasi dari Bawaslu, masyarakat Kota Kediri diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Partisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada sangat diharapkan, namun harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Kediri dapat berjalan lancar dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. (Red.Tim)
.jpg)
0 Comments:
Post a Comment