Dua Maling Motor Ditangkap di Vila Puncak Bogor, Salah Satunya Residivis Bobol Minimarket

 


Bogor, iniberita.my.id - Duo pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor di sebuah vila kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Unit Reskrim Polsek Cisarua telah berhasil melakukan ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, Sabtu (12/10/2024).

Pencurian itu terjadi pada minggu lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

"Kemudian anggota mendapatkan informasi terkait kegiatan yang diduga sebagai pelaku. Diketahui keberadaan dan aktivitas pelaku di daerah Cianjur dan Sukabumi," terangnya.

Pengejaran dilakukan hingga kedua pelaku ditangkap beserta barang buktinya. Keduanya ditangkap di wilayah berbeda, yaitu di Sukabumi dan Cianjur.

"Dua orang pelaku curanmor beserta barang buktinya diamankan dalam keadaan aman dan kondusif, dan saat ini berada di Mako Polsek Cisarua menjalani proses hukum lanjut," bebernya.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah A (32) dan A (34). Salah satu pelaku, yaitu A (32), merupakan residivis kasus pembobolan minimarket.

"A residivis bobol minimarket Cianjur," terangnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebuah motor Kawasan Ninja RR, ponsel, tas, topi, yang, pemotong, kunci pas, obeng, dan alat bukti lainnya untuk aksi pencurian. (Red.D)


0 Comments:

Post a Comment