, iniberita.my.id - Sepanjang tahun 2009-2023, ditemukan ada 450 kebijakan daerah yang diskriminatif. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani, Jumat (25/10/2024). Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya atau 56 persen menyasar perempuan.
Banyaknya kebijakan diskriminatif tersebut dilatarbelakangi antara lain masih berlangsungnya nilai-nilai dan konsep budaya patriarki yang menempatkan perempuan dan laki-laki pada hubungan kekuasaan yang tidak setara. Sehingga hal tersebut menimbulkan diskriminasi gender.
"Diskriminasi gender menyebabkan kerentanan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta berpotensi pada terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bidang kehidupan," kata Rini Handayani. Selain itu, lahirnya kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan merupakan dampak dari kurangnya pemahaman para perumus dan perancang peraturan perundang-undangan dalam memahami perspektif kesetaraan gender.
Rini menambahkan dari total 450 kebijakan yang diskriminatif itu, terdapat 292 kebijakan yang masih berlaku dan 158 kebijakan yang tidak berlaku. Dia menyampaikan, Kementerian PPPA melakukan kolaborasi dengan Kemenkumham dan Komnas Perempuan dalam menganalisis kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. "Teridentifikasi lebih detail dari total 450 kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan, terdapat 292 kebijakan yang masih berlaku dan 158 kebijakan yang tidak berlaku. Tidak hanya perda (peraturan daerah) ya, tapi ada keputusan gubernur, bupati, walikota," katanya. Dalam lima tahun terakhir, Kementerian PPPA telah menginisiasi penyusunan regulasi yang dapat mengakomodasi upaya untuk memastikan kebutuhan peraturan perundangan yang responsif gender.
Rancangan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya. Menteri PPPA periode 2019 - 2024 Bintang Puspayoga juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 terkait dengan percepatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Di dalamnya terdapat upaya untuk segera menindaklanjuti analisis perda yang diskriminatif gender. (Red.D)

0 Comments:
Post a Comment