Kediri, iniberita.my.id – Pemerintah Kota Kediri dengan bangga menerima kunjungan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT). Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri dan bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pendampingan penghitungan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang telah dilaksanakan di Kota dan Kabupaten Kediri.
Menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2024, Kemendes PDTT sebagai instansi pembina jabatan fungsional PSM memiliki peran penting dalam pembinaan jabatan fungsional tersebut baik di tingkat pusat maupun daerah. Jabatan fungsional PSM bertugas melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan. PSM juga memiliki peran strategis dalam menciptakan kader masyarakat serta mendukung pengembangan desa-desa agar lebih mandiri.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini sangat krusial karena nantinya akan ditindaklanjuti dengan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional PSM sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kemendes PDTT. Proses ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa setiap kebutuhan untuk jabatan fungsional PSM di daerah dapat terpenuhi secara optimal.
Dengan kehadiran dan peran aktif penggerak swadaya masyarakat, diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam pemberdayaan masyarakat yang lebih berkualitas, mandiri, produktif, dan berdaya saing. Pemerintah Kota Kediri menyambut baik upaya ini dan berharap kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan hasil yang lebih baik bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kemendes PDTT dan instansi terkait lainnya dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif dan berkelanjutan. Semoga hasil dari monitoring dan evaluasi ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemandirian desa-desa di wilayah Kediri. (Red.N)
0 Comments:
Post a Comment