PROBOLINGGO, iniberita.my.id – Pelarian Sulaisun (45), seorang guru ngaji asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berakhir di Bali. Sulaisun, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo setelah sebulan melarikan diri.
Korban dari kasus ini adalah muridnya sendiri yang berusia 8 tahun. Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkapkan bahwa kasus pelecehan ini terungkap setelah korban menghubungi orang tuanya di Surabaya dan menyatakan tidak ingin melanjutkan kegiatan mengaji. Ketika ibunya menanyakan alasan tersebut, korban mengungkapkan bahwa ia tidak diperbolehkan pulang dan malah mengalami tindakan cabul dari pelaku.
“Menanggapi pengakuan korban, orang tuanya segera kembali dari Surabaya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo,” jelas AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Sabtu (24/8/2024).
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Nusa Penida, Bali. Petugas segera menuju Bali untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh.
“Tim yang berangkat ke Bali bekerja sama dengan Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung, dan berhasil menangkap pelaku serta membawanya ke Mapolres Probolinggo,” tambah AKP Fajar.
"Setelah korban melapor ke Polres Probolinggo, pelaku melarikan diri selama kurang lebih 30 hari atau sebulan. Kami langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku," kata AKP Fajar.
Saat ini, AKP Fajar menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah ada korban lain. “Jika ada yang merasa menjadi korban pelecehan, kami minta untuk segera melapor ke Polres Probolinggo. Kami juga sedang memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu pemulihan dari trauma,” tutupnya. (Red.N)

0 Comments:
Post a Comment