KEDIRI, Ini Berita - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kewajiban penggunaan biodiesel B50 tidak hanya berlaku bagi sektor transportasi, tetapi juga mencakup dunia industri, termasuk perusahaan pertambangan.
Bahlil bahkan menyatakan pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang tidak menjalankan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel tersebut.
"Bagi yang tidak menggunakan B50, RKAB-nya akan saya tinjau," ujar Bahlil saat peluncuran program B50, Kamis (9/7).
Biodiesel B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen bahan bakar minyak jenis solar. Pemerintah menetapkan penggunaan B50 sebagai kebijakan wajib untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut harus dipatuhi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Ia menilai penggunaan produk energi dalam negeri merupakan bagian penting dari upaya membangun kemandirian energi Indonesia.
"Jangan sampai ada alasan-alasan lagi. Ini harus menggunakan produk dalam negeri," tegasnya.
Bahlil mengungkapkan, sebelum kebijakan mandatori B50 diberlakukan, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang keberatan menggunakan bahan bakar tersebut. Salah satu alasan yang disampaikan adalah kekhawatiran terhadap biaya penggunaan B50 yang dinilai lebih tinggi dibandingkan perhitungan anggaran sebelumnya.
"Kami menyampaikan bahwa pada awalnya ada pengusaha yang tidak mau menggunakan karena alasan harga yang dianggap mahal," kata Bahlil.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong penerapan B50 sebagai bagian dari strategi nasional. Selain menekan impor bahan bakar minyak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit dalam negeri serta memperkuat sektor energi nasional.
Pemerintah menilai penggunaan biodiesel B50 tidak hanya berkaitan dengan transisi energi, tetapi juga menjadi langkah untuk memperkuat kedaulatan energi Indonesia melalui pemanfaatan sumber daya domestik.
Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam solar.
Dalam tahap peralihan menuju penerapan penuh B50, badan usaha penyedia bahan bakar minyak, termasuk Pertamina, diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk menyelesaikan penggunaan stok biodiesel B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.(red/lis)
0 Comments:
Post a Comment