,

Skandal Produk Cimory Kedaluwarsa, Ahli: Pengawasan Harus Sampai Tahap Retur dan Pemusnahan

  

Terdakwa penadah produk Cimory Kedaluwarsa usai menjalani sidangf di PN Surabaya.(photo by /detikJatim)


Jakarta
– Kasus peredaran produk Cimory kedaluwarsa yang melibatkan pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti bersama mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, menjadi perhatian serius dalam pengawasan keamanan pangan.

Pakar menilai pengawasan produk tidak cukup hanya dilakukan pada tahap produksi, melainkan harus mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari penyimpanan, penjualan, pengelolaan barang retur, hingga proses pemusnahan produk yang sudah tidak layak edar.

Direktur Riset dan Kajian Publikasi bidang Hukum Lingkungan dan Kesehatan PUSAD Universitas Muhammadiyah Surabaya, Nurhidayatullah Romadhon, mengatakan perusahaan perlu memiliki sistem pengendalian yang ketat agar produk kedaluwarsa tidak kembali beredar di masyarakat.

Menurutnya, informasi mengenai pemecatan kepala gudang dalam perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan persoalan serius dalam pengelolaan produk retur maupun barang yang sudah melewati masa simpan.

"Dalam kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa produk Cimory, adanya pemecatan terhadap kepala gudang menunjukkan bahwa telah ditemukan persoalan serius dalam pengelolaan produk retur dan kedaluwarsa," ujar Nurhidayatullah, Minggu (12/9/2026).

Ia menjelaskan, produk yang sudah tidak layak konsumsi harus memiliki sistem pelacakan yang jelas dan berada dalam pengawasan ketat agar tidak kembali masuk ke jalur perdagangan.

"Perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian barang, akses gudang, pencatatan stok retur, serta proses pemusnahan produk. Pengawasan berlapis dan pemeriksaan berkala sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum," katanya.

Menurutnya, keamanan pangan tidak hanya ditentukan dari proses produksi, tetapi juga bagaimana perusahaan memastikan produk tetap aman hingga sampai ke tangan konsumen.

"Evaluasi dan pengawasan yang ketat dari produksi hingga penjualan dan retur sangat penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan produknya," tegasnya.

Nurhidayatullah juga menyoroti bahaya manipulasi tanggal kedaluwarsa dari sisi kesehatan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi juga menghilangkan informasi penting yang menjadi dasar konsumen dalam menilai keamanan sebuah produk.

Ia menjelaskan, produk yang baru melewati tanggal kedaluwarsa memang tidak selalu langsung berubah menjadi berbahaya. Namun, setelah melewati batas masa simpan, kualitas dan kestabilan produk tidak lagi dapat dijamin sama seperti sebelumnya.

Risiko akan semakin meningkat apabila produk mengalami penyimpanan yang tidak sesuai standar, seperti kemasan rusak, perubahan suhu, atau terputusnya rantai pendinginan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat penting diperhatikan pada produk berbahan dasar susu dan fermentasi seperti yogurt karena termasuk produk biologis yang memiliki kandungan mikroorganisme.

"Selama masa penyimpanan, jumlah bakteri yang masih hidup dapat berubah dan cenderung menurun. Selain itu, kondisi produk juga dapat dipengaruhi oleh suhu, tingkat keasaman, oksigen, lama penyimpanan, serta kondisi kemasan," jelasnya.

Ia menambahkan, bakteri baik dalam produk probiotik tidak otomatis berubah menjadi bakteri berbahaya ketika melewati masa kedaluwarsa. Namun, manfaatnya dapat berkurang dan risiko kontaminasi dapat meningkat apabila produk tidak disimpan sesuai standar.

Karena itu, tanggal kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang hanya dengan mengganti tulisan atau cetakan pada kemasan.

Konsumsi makanan atau minuman yang telah melewati masa simpan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan seperti mual, muntah, nyeri perut, diare, hingga demam. Pada kondisi tertentu, keracunan pangan dapat menyebabkan dehidrasi dan komplikasi yang lebih serius.

Kelompok yang paling berisiko mengalami dampak berat adalah anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan daya tahan tubuh rendah.

"Justru di sinilah letak bahaya utama dari manipulasi tanggal kedaluwarsa. Konsumen tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari produk yang mereka beli," pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti telah divonis terkait perkara penjualan produk olahan susu Cimory dan sosis Kanzler kedaluwarsa yang diduga melibatkan mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko.

Pasutri tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan dan 8 bulan penjara pada Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan, mereka mengaku pernah menjual produk yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah, bahkan menyebut produk tersebut juga sempat dikonsumsi oleh keluarganya sendiri.

Aksi tersebut diduga dilakukan bersama Adi Purwoko yang disebut telah bekerja di PT Cimory sejak 2014. Berdasarkan perkara tersebut, aktivitas peredaran produk kedaluwarsa diduga berlangsung sejak awal 2025 hingga awal 2026.(red/lis)

0 Comments:

Post a Comment